PATROLI HUKUM.COM,
Tigaraksa - Membantu penanganan pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Kodim 0510/Trs yang di pimpin Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar kembali melakukan operasi yustisi, operasi kali ini di lakukan di Jalan Raya Curug Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/09/2020).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar menyampaikan, operasi Yustisi kali ini di wilayah Koramil 02/Curug yang sebelumnya kemarin di wilayah Koramil 04/Cikupa dan Koramil 05/Balaraja.
"Operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Selain itu kata Dandim, kegiatan operasi Yustisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan sering melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
"Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tentunya diberi sanksi sosial yakni memakai rompi kuning membersihkan jalan atau push up. Sanksi yang diberikan, bukan untuk menghukum melainkan untuk mengingatkan masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Dandim juga tidak bosan menghimbau kepada masyarakat, agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. "Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen masyarakatnya menggunakan masker,” pungkasnya.
Dalam operasi yustisi di ikuti, Kapten Inf Dwi Saputra Danramil 02/Curug, AKP Suwarno Wakapolsek Curug, Lettu Inf Ali Maskuri Dan Unit Intel Kodim 0510/Trs dan Sekcam Encep Ahyat Sekcam Curug.(Marlin)
pendim 0510/Trs.
Tigaraksa - Membantu penanganan pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Kodim 0510/Trs yang di pimpin Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar kembali melakukan operasi yustisi, operasi kali ini di lakukan di Jalan Raya Curug Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/09/2020).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar menyampaikan, operasi Yustisi kali ini di wilayah Koramil 02/Curug yang sebelumnya kemarin di wilayah Koramil 04/Cikupa dan Koramil 05/Balaraja.
"Operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Selain itu kata Dandim, kegiatan operasi Yustisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan sering melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
"Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tentunya diberi sanksi sosial yakni memakai rompi kuning membersihkan jalan atau push up. Sanksi yang diberikan, bukan untuk menghukum melainkan untuk mengingatkan masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Dandim juga tidak bosan menghimbau kepada masyarakat, agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. "Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen masyarakatnya menggunakan masker,” pungkasnya.
Dalam operasi yustisi di ikuti, Kapten Inf Dwi Saputra Danramil 02/Curug, AKP Suwarno Wakapolsek Curug, Lettu Inf Ali Maskuri Dan Unit Intel Kodim 0510/Trs dan Sekcam Encep Ahyat Sekcam Curug.(Marlin)
pendim 0510/Trs.
Tags
Kodim 0510/Trs