Konferensi Pers Lanjutan Penanganan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Perusakan Mapolsek Ciracas dan Sekitarnya

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Gambir Jakarta. Konferensi Pers Lanjutan Penanganan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya yang dipimpim oleh Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijarnarko, juga dihadiri oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., yang dilaksanakan di Puspomad Jalan Medan Merdeka Timur Gambir Jakarta Pusat, Rabu (23/09/2020).

Dapuspomad menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran Polisi Militer TNI dan Pomdam Jaya, sebagai berikut :
1. Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 95 orang pesronil yang terdiri dari 39 satuan;
2. Jumlah tersangka TNI AD: 58 orang dari 26 satuan;
3. Sebanyak 5 orang personel dimintai keterangan, dan dari 5 orang 1 orang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sisanya masih dilakukan pendalaman;
4. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap masing - masing tersangka yang terlibat dan saksi guna menata serta melengkapi berkas perkara;
5. Penyelidikan dan peyidikan masih berjalan sampai perkara selesai atau tuntas dan berkas perkara dilimpahkan ke oditur militer; dan
6. Kami sampaikan kepada masyarakat apabila masih ada informasi agar disampaikan kepada kami", ujar Danpuspomad.

Pangdam Jaya menjelaskan bahwa, "Untuk korban ganti rugi baik korban fisik maupun materiil saya rasa tidak ada perubahan, yaitu untuk korban penganiayaan ada 23 orang, kerusakan materiil ada 109, kerugiaan materiil maupun fisik ada 13 orang dan masih ada 2 orang korban T dan D yang masih ditangani Kepala RSPAD", jelas Pangdam.

Kepala RSPAD juga menjelaskan, "Ada 3 pasien yang dirawat, untuk 1 orang pasien sedang rawat jalan sedangkan untuk 2 orang lainnya masih di rawat. Untuk pasien yang di rawat yaitu :
1. Bripda D sudah menjalani perawatan hari ke 26 dan sebelumnya rawat di ICU selama 23 hari, pasien sudah sadar penuh dan dalam penyembuhan; dan
2. Bripka T sama, sudah menjalani hari ke 26 perawatan, kodisi Pasien sadar penuh, dan direncanakan operasi pengambilan benda asing tanggal 25 September 2020", ujar Kepala RSPAD.

Sementara itu Danpuspom TNI menjelaskan, "Hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Puspom TNI, Puspom AL dan Puspom AU, antara lain :
1. Jumlah yang sudah diperiksa adalah sebanyak 30 orang, terdiri dari TNI AL 11 orang dan TNI AU 19 orang kita tetapkan sebagai tersangka 8 orang (7 orang TNI AL dan 1 orang TNI AU);
2. Puspom TNI dan Puspom Angkatan telah melakukan lanjutan pemeriksaan dalam penyelidikan dan peyidikan dengan mendalami tersangka lainnya yang belum terungkap;
3. Secara global oknum prajurit yang sudah diperiksa dari adalah 125 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka 66 orang, terdiri dari oknum TNI Ad 58 orang, oknum TNI Al 7 orang dan oknum TNI AU  1 orang", jelas Danpuspom TNI.

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya Kepala RSPAD Letjen TNI dr. Bambang Dwi Hasto, Sp.b, Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. , Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, Asintel Kasad Mayjen TNI Teguh Arif dan Dirkumad Brigjen TNI Tetty Meliana Lubis,S.H., M.H. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال