Koramil 08 JB beserta Tiga Pilar Johar Baru Gelar Operasi Yustisi

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Jakarta Pusat  Anggota Koramil 08/ JB  melaksanakan Operasi Yustisi 2020 Penerapan disiplin pemakaian masker dan Informasi penerapan pelaksanaan PSPB.(21/9/20)

Operasi yang dilaksanakan pagi hari di jalan Percetakan negara II Kecamatan Johar baru turut melibatkan unsur Tiga Pilar, antara lain Kasat Pol PP Kecamatan Johar Baru beserta jajaran, Bimaspol Kampung Rawa serta jajaran Dishub kecamatan.

Operasi yang bertujuan untuk menyadarkan warga melaksanakan Protokol Kesehatan, menjaring 10 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku warga yang telah melanggar dikenakan sanksi protokol kesehatan. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi sosial menyapu jalan selama 15 menit dan denda maximum 250 ribu rupiah.

Upaya memutus rantai penularan covid 19 gencar dilakukan oleh jajaran aparatur  pemerintahan di DKI Jakarta, termasuk pihak Kecamatan Johar Baru. Selain operasi disiplin protokol kesehatan pihak kecamatan beserta unsur terkait juga melakukan himbauan, pembagian masker dan upaya antisipasi sejenis lainnya.(Marlin)

Sumber Penerangan Kodim 0501/JP BS

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال