Operasi Tertib Masker di Karet Tengsin Jaring 15 Pelanggar

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Jakarta Pusat. Babinsa Karet Tengsin Pelda Basuki bersama Tiga Pilar melaksanakan giat Operasi Tertib Masker (OPSTIBMASK) di Jl. KPBB VII Karet Tengsin Tanah Abang, Jakarta Pusat.(7/9/20)

Operasi dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid - 19 ini berhasil menjaring 15 orang pelanggar tidak menggunakan masker.

Adapun sanski yang diberikan pada pelanggar berupa sanski sosial atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari informasi yang diperoleh 2 orang pelanggar diantaranya dikenakan sanski administrasi sisanya 13 orang diberikan sanksi sosial.

Pelda Basuki dikesempat menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan juga diberikan himauan atau nasehat atas kelalaiannya.

"Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, pihaknya juga turut memberikan imbauan kepada warga untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman (3M). Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masyarakat", terang Pelda Basuki.

Pelda Basuki menambahkan, "Pemberian sanksi sendiri kita mengacu Pergub DKI Jakarta. Kerena itu kita selalu imbau masyarakat untuk terapkan gerakan 3M dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya. (Marlin)


Sumber Penerangan Kodim 0501/JP BS

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال