PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Rapat kordinasi Penerapan PSBB yang diperketat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pelaksanaan PSBB bertempat di Rupat Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (16/09/2020).
Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto bersama Waka Polres AKBP Stephanus Tamuntuan Sik. Msi, Kepala PN dan Kajari yang tergabung dalam Forkopimko menghadiri Rakor Penerapan PSBB dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Rakor yang di pimpin M. Anwar Walikota Jakarta timur.
Pengarahan, Sambutan Walikota Jakarta timur,
Assalamualaikum wr wb, Salam Sejahtera bagi kita semua, Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
Menyikapi masa pandemi saat ini walaupun jumlah kesembuhan meningkat namun jumlah positif meningkat pesat, dan beresiko terhadap kapasitas rumah sakit, sehubungan dengan hal tersebut Gubernur menetapkan PSBB ketat kembali dengan mengatur antara lain Pembatasan aktifitas, Rencana Isolasi, Pemenuhan kebutuhan Pokok, Penegakan Hukum yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, Mari Kita bersama -sama menegakkan Protokol Kesehatan, Cluster yang paling banyak saat ini adalah Cluster Keluarga, Pahami Sosialisasikan dan pastikan protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
saya melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti Indomaret/Alfamart, ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi dengan ketentuan 50% Kapasitas, Pusat-pusat kegiatan sementara ditutup, Kegiatan Esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50% dan Non Esesnsial 25% Kapasitas.
Saya berharap kepada satuan tugas Covid 19, TNI-Polri, RT/RW, Kelurahan dan Muspika harus lebih Giat lagi dalam melakukan Kegiatan penegakan PDMPK dan Himbauan kepada warga masyarakat
Bila ditemukan pelanggaran maka lokasi akan ditutup maksimal 3x24 jam, tempat ibadah di perbolehkan jika jamaah merupakan warga sekitar, Pasar dan Pusat belanja dapat beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung.
Gubernur DKI juga sudah meminta Tower di Wisma Atlet sebagai area Isolasi bagi OTG, Pantau awasi dan tindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, Lakukan sosialisasi protokol kesehatan (3M) sampai grafik turun, Bantuan bagi warga tidak mampu agar dikawal sampai kepada penerima,
Camat dan Lurah Agar memberdayakan secara maksimal seluruh elemen yang ada dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan, Lakukan penguatan satuan gugus tugas RT/RW dengan dikurangi mobilitas warga, pengendalian Transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Lebih baik kita mencegah, Lakukan evaluasi dalam upaya 3M
kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan ini, semoga wabah covid 19 segera berakhir, tutup pak Wali.
Hadir Giat Rakor PSBB, Walikota Kota Adm Jaktim M. Anwar, Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto, Kapolres Jaktim diwakili Wakapolres AKBP Stephanus Tamuntuan Sik. Msi, Kepala Pengadilan negeri, Kajari, Wakil Walikota Kota Adm Jaktim Hendra Hidayat,
Para Asisten Setko, para Kepala Sudin Walikota Jaktim dan untuk Para Camat, Lurah, Para Danramil dan Kapolsek bergabung di masing-masing Kecamatan untuk mengikuti kegiatan Rakor melalui Video Teleconference. (Marlin)
Jakarta Timur - Rapat kordinasi Penerapan PSBB yang diperketat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pelaksanaan PSBB bertempat di Rupat Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (16/09/2020).
Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto bersama Waka Polres AKBP Stephanus Tamuntuan Sik. Msi, Kepala PN dan Kajari yang tergabung dalam Forkopimko menghadiri Rakor Penerapan PSBB dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Rakor yang di pimpin M. Anwar Walikota Jakarta timur.
Pengarahan, Sambutan Walikota Jakarta timur,
Assalamualaikum wr wb, Salam Sejahtera bagi kita semua, Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
Menyikapi masa pandemi saat ini walaupun jumlah kesembuhan meningkat namun jumlah positif meningkat pesat, dan beresiko terhadap kapasitas rumah sakit, sehubungan dengan hal tersebut Gubernur menetapkan PSBB ketat kembali dengan mengatur antara lain Pembatasan aktifitas, Rencana Isolasi, Pemenuhan kebutuhan Pokok, Penegakan Hukum yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, Mari Kita bersama -sama menegakkan Protokol Kesehatan, Cluster yang paling banyak saat ini adalah Cluster Keluarga, Pahami Sosialisasikan dan pastikan protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
saya melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti Indomaret/Alfamart, ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi dengan ketentuan 50% Kapasitas, Pusat-pusat kegiatan sementara ditutup, Kegiatan Esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50% dan Non Esesnsial 25% Kapasitas.
Saya berharap kepada satuan tugas Covid 19, TNI-Polri, RT/RW, Kelurahan dan Muspika harus lebih Giat lagi dalam melakukan Kegiatan penegakan PDMPK dan Himbauan kepada warga masyarakat
Bila ditemukan pelanggaran maka lokasi akan ditutup maksimal 3x24 jam, tempat ibadah di perbolehkan jika jamaah merupakan warga sekitar, Pasar dan Pusat belanja dapat beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung.
Gubernur DKI juga sudah meminta Tower di Wisma Atlet sebagai area Isolasi bagi OTG, Pantau awasi dan tindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, Lakukan sosialisasi protokol kesehatan (3M) sampai grafik turun, Bantuan bagi warga tidak mampu agar dikawal sampai kepada penerima,
Camat dan Lurah Agar memberdayakan secara maksimal seluruh elemen yang ada dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan, Lakukan penguatan satuan gugus tugas RT/RW dengan dikurangi mobilitas warga, pengendalian Transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Lebih baik kita mencegah, Lakukan evaluasi dalam upaya 3M
kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan ini, semoga wabah covid 19 segera berakhir, tutup pak Wali.
Hadir Giat Rakor PSBB, Walikota Kota Adm Jaktim M. Anwar, Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto, Kapolres Jaktim diwakili Wakapolres AKBP Stephanus Tamuntuan Sik. Msi, Kepala Pengadilan negeri, Kajari, Wakil Walikota Kota Adm Jaktim Hendra Hidayat,
Para Asisten Setko, para Kepala Sudin Walikota Jaktim dan untuk Para Camat, Lurah, Para Danramil dan Kapolsek bergabung di masing-masing Kecamatan untuk mengikuti kegiatan Rakor melalui Video Teleconference. (Marlin)
Tags
Dandim 0505/JT