Danramil 04/Ciledug Bersama Tiga Pilar Operasi Yustisi, Cegah Penyebaran Covid-19

PATROLI HUKUM.COM,

Tangerang - Upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, Danramil 04/Ciledug bersama tiga pilar melakukan oprasi yustisi di jalan Raden patah Kelurahan Sudimara Selatan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Kamis (17/09/2020).

Oprasin yustisi di lakukan bersama Kecamatan Ciledug, Puskesmas Ciledug dan Polsek Ciledug. Hal itu untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Dengan menggunakan pengeras suara kami bersama tiga pilar memberikan Warwar untuk terus memakai masker menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun," ujar Danramil 04/Ciledug Kapten Inf Tarsan.

Selain di jalan raya kata Danramil pasar tradisional juga mendapat perhatian dalam melakukan operasi yustisi. Dalam oprasi yustisi tidak di temukan warga yang tidak memakai masker.(Marlin)

pendim 0506/Tgr.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال