Ajendam I/BB Gelar Operasi Pendisplinan Prokes

PATROLI HUKUM.COM,

Medan - Untuk menekan laju penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 terutama di Kota Medan, maka satuan Ajudan Jenderal Komando Daerah Militer atau Ajendam I/BB telah melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal.

Hal ini disampaikan Kepala Ajudan Jenderal Komando Daerah Militer atau Kaajendam I/BB Kolonel Caj Adi Mulyanto, S.H., M.A.P., usai Operasi Pendisplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan di Pasar Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Jumat (23/10/2020).

Disebutkan Kaajendam I/BB, dalam pelaksanaan Operasi ini, pihaknya menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Pangdam I/BB tentang Operasi Pendisplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan.

Kaajen, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Pendisplinan Prokes, pihak juga melakukan pembagian masker kepada warga masyarakat yang  berada di pasar Tanjung Rejo baik penjual dan pembeli sayur mayur yang tidak memiliki masker. Selama kegiatan berjalan aman dan tertib.

"Semoga dengan digelarnya Operasi Pendisplinan terhadap Prokes ini maka warga masyarakat di pasar Tanjung Rejo bisa terbangun kesadarannya dan terhindar dari terpapar Covid-19,"pungkasnya.(Marlin)

Sumber : Ajendam I/BB

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال