Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesejatan di Malam Minggu, Koramil 06/Jtu Lakukan Patroli Gabungan

PATROLI HUKUM.COM,
Tangerang - Salah satu potensi penularan virus Covid 19 adalah kerumunan di tempat - tempat nongkrong, di malam libur seperti cafe, pusat perbelanjaan, angkringan, tempat-tempat nongkrong lainya menjadi rentan penularan Covid-19.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Koramil 06/Jtu Kodim 0506/Tgr berinisiatif melaksanakan PDMPK (Penegakkan Disiplin Melalui Protokol Kesehatan) dengan melakukan Patroli Gabungan dengan Satpol PP Kecamatan Cibodas, Sabtu malam (03/10/2020).

Danramil 06/Jtu Mayor Arm Bambang Haryanto mengatakan, patroli PDMPK tersebut melibatkan personel anggotabKoramil 06/Jtu 4 personil di bantu Pasukan BKO 3 peraonil anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan 3 orang.

"Untuk patroli gabungan Malam Minggu dengan rute patroli, Pasar Malabar terus ke Jalan Palem Raya menuju Jalan Palem Semi. Dengan sasaran operasi
tempat - tempat nongkrong malam libur, rumah makan, cafe dan tempat angkringan," katanya.

Dalam patroli kata Danramil, masih ditemukan warga tidak memakai masker, masih ditemukan juga sekumpulan orang tidak menjaga jarak.

"Petugas gabungan mengambil tindakan dengan memberikan teguran, woro-woro menggunakan pengeras suara dan membubarkannya. Kami tidak bosan dan tidak lelah terus menegakkan disiplin protokol kesehatan, kami sangat tidak berharap warga tertular Virus Covid 19, mari kita bergerak bersama dan sadar akan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid 19" , tutup Danramil 06/Jtu Mayor Arm Bambang Heryanto, (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال