Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Ruangan Paripurna DPRD Berhasil di Ciduk Tim Tabur Kota Bekasi

PATROLI HUKUM.COM,
JAKARTA-Di masa pandemi COVID-19 Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan gencar melakukan penangkapan terhadap DPO ( Daftar pencarian orang) dari berbagai wilayah baik yang berstatus  kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Kali ini Tim Tabur Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bekasi dibantu Tim Tabur Kejati Jabar yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI,kembali   berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Terpidana atas nama Evi Noviana 48 tahun berhasil kita tangkap di rumahnya  Jl. Kemakmuran III No. 58 RT. 004 RW. 005 Kota Bekasi Jawa Barat,"kata Kajari Bekasi Kota Sukarman seperti dalam rilis yang disiarkan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono,Kamis ( 1/10/2020)

Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan Terpidana Evi Noviana sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007

"Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Regina Dwiki Utama sebagai pemenang lelang pengadaan alat alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 403.065.546.

Dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh Terdakwa, namun pekerjaan Terdakwa dinyatakan selesai 100% oleh HM. Ali Sjahbana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500," ungkapnya.

Kemudian setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung terdakwa dinyatakan bersalah.

"Terdakwa dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiair 2 (dua) bulan kurungan."

Lalu kemudian Terdakwa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum kasasi Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor : 1100 K/ Pid.Sus/2010 tanggal 24 November 2010.

Dengan
 adanya putusan Mahkamah Agung tersebut maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat segera melaksanakan putusan tersebut.

Namun ketika Terpidana Evi Noviana (berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan setelah.

Lalu di lakukan pencarian ke alamat tempat tinggal Terpidana diketahui sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian Terpidana Evi Noviana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan Buronan.

"Setelah buron kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Tim Tabur Kejaksaan RI mulai mengendus keberadaan Terpidana di wilayah Bekasi dan setelah dapat dipastikan keberadaannya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penangkapan,"ungkapnya.

"Ditangkap  tanpa perlawanan pada hari Kamis (01/10/2020) sekira pukul 18.20 WIB dan langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum,"sambungnya.

Lalu kemudian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan cara memasukan Terpidana Evi Noviana ke dalam  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kapuspenkum menyebut Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kali ini, merupakan buronan ke – 85 di  tahun 2020.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berstatus tersangka,terdakwa maupun terpidana Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.( M )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال