Kejagung RI Konsultasikan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ke KASN

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta-Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) menerima kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono bersama Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara,  Supranawa Yusuf serta Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak,Jumat ( 2/10/2020)

Dalam pertemuan tersebut dari pihak Komisi ASN  hadir pula Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono dan didampingi Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

Pihak Kejaksaan dalam kedatangannya tersebut menyampaikan itikad untuk melakukan mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kejaksaan RI.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengingatkan bahwa Komisi ASN sudah dua kali melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan surat KASN Nomor: B-793/KASN/3/2020 tanggal 10 Maret 2020 dan Nomor: B-445/KASN/2/2020 tanggal 10 Februari 2020.

"Langkah ini juga dalam rangka melindungi Jaksa Agung dari permasalahan pengisian para pejabatnya," ungkap Ketua KASN Agus Pramusinto.

Selain seleksi terbuka, pengisian pejabat pimpinan tinggi dapat juga dilakukan melalui mekanisme mutasi rotasi untuk jabatan eselon setara.

Sementara pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto  mengucapkan terima kasih atas konsultasi pihak Kejaksaan Agung khususnya untuk proses pengisian salah satu jabatan Pimpinan Tinggi.

Tasdik Kinanto menegaskan dalam merencanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi, Instansi pemerintah melakukan koordinasi dengan Komisi ASN, yaitu berupa pemberitahuan untuk mengisi JPT, serta susunan Panitia Seleksinya.

"Hal ini untuk memastikan bahwa pihak yang menjadi panitia seleksi adalah orang-orang yang memiliki kompetensi," ujarnya.

Dalam amanat Undang-undang ASN, apabila dalam suatu instansi, sistem merit sudah sangat baik dari semua aspek meritnya, instansi itu sudah tidak perlu melalui proses seleksi terbuka.

Komisi ASN kemudian memastikan proses tersebut sudah berjalan. Hal itulah yang saat ini sedang didorong oleh Komisi ASN.

Komisi ASN menyatakan siap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan bagaimana sistem merit di lingkungan Kejaksaan Agung dapat diterapkan. Dimana mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul merupakan prioritas nasional.

Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi tersebut agar diteruskan dan berkesinambungan. Namun terkait susunan panitia seleksi agar mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 15 Tahun 2019, apabila panitia seleksi terdiri dari 5 orang maka maksimal 2 orang dari unsur internal dan 3 dari unsur eksternal.

Atau bisa ditambahkan menjadi 7 orang dengan komposisi 3 orang dari unsur internal. Hal demikian untuk menjamin obyektifitas pelaksanaan pengisian jabatan.

Jangan sampai setelah memperoleh keputusan akhir ada yang dipermasalahkan, termasuk saat melakukan kepengurusan pangkat di Badan Kepegawaian Negara.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I  Rudiarto Sumarwono menambahkan
Komisi ASN akan mendampingi dan memfasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses berjalan baik untuk pengisian JPT ini.

"Mungkin Komisi ASN juga dapat melakukan sosialisasi bukan hanya kepada Panitia Seleksi. Dengan mekanisme nasional berupa pengisian JPT akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas-tugas di instansi Kejaksaan Agung RI," tandasnya.

Rudiarto Sumarwono selanjutnya menjelaskan mengenai pengisian Kepala Kejaksaan Tinggi yang seluruh pesertanya juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan setara lainnya dapat dilakukan rotasi mutasi dengan menyelenggarakan jobfit.

Tahapannya jauh lebih singkat, dan sesuai Undang-undang terhadap peserta dilakukan rekam jejak dan wawancara, dan akan sangat bagus apabila dilakukan juga proses melalui assessment center. 

Komisi ASN oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diamanatkan untuk mengawasi proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Ketiga nama calon yang telah dihasilkan juga terlebih dahulu diberitahukan kepada Komisi ASN sebelum melakukan penetapan pejabat terpilih. Mengenai siapa pejabat yang diangkat dari ketiga nama peringkat terbaik tersebut adalah kewenangan Jaksa Agung sendiri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).( Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال