Kajati Sulbar Pimpin langsung Aksi Penangkapan Terdakwa Kasus Narkoba yang Buron 4 Tahun

PATROLI HUKUM.COM,
MAMUJU- Jaksa eksekutor yang tergabung dalam Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ( Kejati Sulbar) kembali berhasil menangkap DPO ( Daftar pencarian orang) dalam kasus Narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar Johny Manurung membenarkan timnya telah melakukan Pengamanan serta Penangkapan salah satu DPO 4 tahun dalam perkara Narkoba.

" Kami telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Rosalinda di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Pare pare," ujar Kajati Sulbar Johny Manurung di hubungi melalui sambungan telepon,Sabtu ( 3/10/2020).

Johni mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi  pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 jam 10.55 wita,bertempat di lotong Pelita Utara Kota Pare.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati Sul Bar di bawah  komando dan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung dilapangan.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sul -Bar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi  berada dalam rumah.

Lalu Asisten Intelijen Kejati Sul Bar Irvan Samosir  bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan.

Untuk selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Pare pare guna untuk di periksa kesehatannya melalui Rapid Test dan selanjutnya di bawah ke Kejati Sulawesi Barat.

Johny mengungkapkan terdakwa kabur saat menjalani persidangan dalam kasus Narkoba,kabur melarikan diri dan menghilang di tengah kerumunan para pengunjung.

" Lari proses sidang," singkatnya.

Lalu kemudian terdakwa di masukkan ke dalam DPO,selama 4 tahun dalam persembunyian terdakwa berhasil di tangkap kembali oleh tim Tabur Kejati Sulbar.( Marlin )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال