Operasi Yustisi di PD. Pasar Jaya Ciracas oleh Koramil 03/Psr Rebo

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Sentra ekonomi PD. Pasar Jaya Ciracas RT.05/07, Satuan tugas TNI-Polri dan Satpol PP, melaksanakan sosialisasi dan operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan tentang 3M di Wilayah Teritorial Koramil-03/Psr Rebo Kodim 0505/Jakarta Timur. Minggu (04/10/2020).

Penyampaian Danramil 03/Psr Rebo Mayor Kav Luky Dibyanto, kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Koatas dalam rangka mencegah penyebaran Covid - 19 Khususnya di wilayah binaan teritorial Kecamatan Pasar Rebo, Ciracas.

Lanjut Danramil, aparat gabungan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pasukan BKO dan Satpol-PP yang melaksanakan kegiatan ini berdasarkan aturan Pergub DKI Jakarta No.88 dan 959 tentang pelaksanaan PSBB ketat dan penindakan hukum PDMPK dengan menertibkan warga masyarakat yang belum memakai masker dan masih berkerumun tidak menjaga jarak satu dengan yang lainnya, yang tidak mematuhi Protokol kesehatan pencegahan Covid - 19 di Terminal Kp. Rambutan, Pasar Tradisional dan PD. Pasar Jaya yang ada di wilayah binaan teritorial Koramil Psr Rebo.

“Dari kegiatan gabungan ini masih di temukan 7 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi Protokol kesehatan, petugas gabungan langsung mendata, memberikan teguran dan sanksi sosial membersihkan, menyapu sampah disekitar lokasi.

Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol-PP pada saat operasi yustisi tetap sopan, humanis dan tegas dalam memberikan himbauan serta edukasi kepada warga masyarakat agar selalu menerapkan 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker yang benar, tidak berkerumun, selalu menjaga jarak aman agar kita semua terbebas dari Penularan Covid 19 ini, tandasnya.(Marlin)

03/Psr Rebo@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال