PATROLI HUKUM.COM,
KOTA BOGOR-Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM telah menginventarisir dampak pengesahan Undang-Undang Cipta kerja yang sudah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober lalu.
Banyaknya argumen yang menyatakan pro maupun kontra dari masyarakat, mahasiswa, buruh dan akademisi terhadap keberadaan UU Cipta Kerja itu memang harus mendapatkan perhatian serius karena membawa dampak signifikan.
Kabag hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangan resminya di Kota Bogor,Senin ( 12/10/2020) mengatakan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja pihaknya kerja cepat melakukan inventarisir evaluasi regulasi Kota Bogor, karena banyak sekali produk hukum daerah yang akan diubah, mulai Perda sampai Perwali.
"Tim Analis Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor mencatat ada sekitar 79 UU yang terapiliasi dengan kebijakan Omnibus Law dan penyederhanaan aturan nantinya pada Perda sampai Perwali di Kota Bogor jumlahnya mencapai 75%, sembari menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam menjalankan undang-undang tersebut, kami siapkan dari sekarang," ujar Alma yang berprofesi Jaksa sebagai legal drafting yang diperbantukan di Pemerintah Kota Bogor.
"Antisipasi penyesuaian produk hukum daerah karena pengesahan UU Cipta Kerja segera dilakukan, disamping menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan lainnya sebagai petunjuk pelaksana dan teknis, saat ini juga untuk perubahan Perda diusulkan untuk sidang tahun 2021 karena hierarki aturannya berganti, kami akan berkoordinasi ke Bapemperda DPRD Kota Bogor," lanjut Alma.
Menurut Alma yang terpenting saat ini masyarakat juga harus terlebih dahulu diberi pemahaman isi dari Omnibus Law terbitnya Undang-undang Cipta kerja yang terdiri dari 11 pengelompokan, sehingga nantinya apabila saat Perda disahkan di Kota Bogor, isi dan amanat dari undang-undang tersebut telah paripurna dapat dilaksanakan.
"Saat ini, ada 110 Perda dan sekitar 500 Perwali Kota Bogor yang dipersiapkan untuk diubah karena kebijakan Omnibus Law,"ujarnya.
Hal itu lanjut Alma adalah rujukan terhadap Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah akan menjadi pemandu sementara sebelum diubah juga, tentunya dalam menjalankan tugas ini perlu kerja keras, sinergitas dan kerjasama pihak eksekutif dan legislatif di Kota Bogor.( Marlin )