Kejari Karawang Luncurkan Aplikasi Si-Jaka,Kasi Intel Zico: Permudah Pelayanan Masyarakat

PATROLI HUKUM.COM,

KARAWANG-Upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa secara masif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali meluncurkan aplikasi unggulan yang di berinama  Si- Jaka atau Sistem Informasi Jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang 

Zico Extrada, S.H., M.H..saat dihubungi mengatakan,kehadiran aplikasi Si-Jaka itu sendiri dimaksud kan sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan system keterbukaan informasi publik.

“Dengan diluncurkannya aplikasi berbasis android ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang ada di Kejaksaan Negeri Karawang,” ujar Kasi Intelijen Kejari  Karawang Zico Extrada,disela peluncuran aplikasi Si-Jaka beberapa waktu lalu.

Zico mengungkapkan aplikasi yang digagasnya diharapkan mampu menjadi sarana pada era digital saat ini. Tidak hanya dalam hal mengakses informasi publik saja, masyarakat pun dapat mengadukan permasalahan terkait tupoksi kejaksaan melalui aplikasi tersebut.

"Sesuai dengan isi dari aplikasi tersebut,tujuan nya adalah memudahkan dalam pelayanan masyarakat berkaitan dengan tupoksi Kejaksaan,khususnya Kejari Karawang," ucapnya saat di hubungi,Minggu ( 11/10/2020)

Menurutnya aplikasi ini sangat mudah pengoperasiannya. Terdapat beberapa menu pada aplikasi sesuai dengan fungsi dan kegunaannya masing-masing.

Adapun menu-menu pada aplikasi Sistem Informasi Jaksa (Si-Jaka) ini, diantaranya laporan Whistle Blowing System (WBS) kejaksaan, video player Jaksa Menyapa, video penyuluhan hukum, dan cek tilang online.

"Kita  juga ada website, instagram, youtube maupun facebook,untuk mendukung aplikasi SI - JAKA," tuturnya.

Selain itu, terdapat juga menu database peraturan perundang-undangan, kanal zona integritas, laporan pengaduan, pelayanan hukum, dan e-bank data intelijen.

“Bagi seluruh masyakat bisa mengunduhnya melalui google play store. Dengan adanya aplikasi ini semoga bisa bermanfaat bagi semua,” pungkas Zico.( Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال