Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 642 Jalankan Protokol Kesehatan Terhadap PMI

PATROLI HUKUM.COM,

(Bengkayang-Kalbar). Pengawasan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halamannya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi, Kalimantan Barat, terus dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Rabu (25/11/2020). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Pengawasan dilakukan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Pos Kout Jagoi Babang bersama dengan Karantina Kesehatan Jagoi Babang, Imigrasi Jagoi Babang, Bea Cukai Jagoi Babang dan Babinsa Ramil 1202-09/Jgb. Pengawasan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para Pekerja Migran Indonesia.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.

“Sejak dari kedatangan PMI tersebut kita sudah terapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan kepada orang berikut barang bawaan,” ujarnya.

Selanjutnya terhadap para PMI dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan Wilker Jagoi Babang, kemudian para PMI discrening melalui rapid test.  “Untuk hari ini ada dua PMI yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Jagoi Babang dinyatakan aman dan bisa melanjutkan perjalanan sesuai dengan tujuan daerah masing-masing,” kata Dansatgas.

“Dari hasil rapid test seluruhnya dinyatakan non reaktif. Namun kepada mereka kita menghimbau untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ungkap Letkol Inf Alim Mustofa. (Marlin).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال