Tripilar Cipayung Giat Pengawasan Pasien OTG di Hotel Graha Wisata TMII

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Timur - Muspika tiga pilar bersama Koramil 07/Cipayung Kodim 0505/JT, Pengelola Hotel Graha Wisata TMII dan Puskesmas Kecamatan Cipayung melaksanakan kegiatan pengawasan serta pengobatan kepada pasien OTG yang menjalani isolasi sampai batas waktu karantina selesai, Minggu (08/11/20).

Pengawasan bersama pasien OTG yang melakukan isolasi/karantina, mendapat perhatian khusus dari Muspika Cipayung dengan mengerahkan seluruh petugas gabungan ini guna memberikan pengawasan ketat  pasien OTG nyaman dalam menjalani karantina.

Peltu Tasrif Babinsa Kelurahan Ceger menyampaikan, pada pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan Babinsa bersama tiga pilar, Bhabinkamtibmas, pengelola Hotel Graha Wisata TMII, Satpol PP dan team medis.

Pengecekan pasien OTG setiap harinya dilaksanakan oleh team medis Puskesmas, perawatan serta pengobatan sampai sembuh dan pasien yang dinyatakan sembuh oleh team medis setelah dilakukan tes swab pada akhir masa karantina.

Lanjut Tasrif, Babinsa yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19, setiap hari bersama Satgas Gugus tugas Covid 19 melakukan pengecekan pada pada pasien yang menjalani Isolasi mandiri (karantina).

"Kami juga mengimbau warga masyarakat dan perangkat RT/RW setempat untuk memberikan semangat kepada warga yang sedang menjalani Isolasi agar kondisi pasien cepat pulih kesehatan nya 

Upaya serta langkah-langkah antisipasi Muspika Cipayung dalam mencegah penyebaran Virus Corona yang dilaksanakan Gugus Tugas Covid 19 Muspika Kecamatan Cipayung ini mulai dari penyemprotan lingkungan sekitar rumah warga, pemberian masker gratis dan penyiapan tempat isolasi bagi warga yang terdeteksi ODP/OTG. Pada setiap kesempatan waktu yang ada, kami tiga pilar juga menghimbau kepada warga untuk siap dengan adaptasi baru serta menjaga Protkes dengan menerapkan 3M dalam menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri serta lingkungan, demi keselamatan bersama, tutup tasrif. (Marlin)

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال