PDMPK Pada Area Publik dan Fasum oleh Muspika Duren Sawit


PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta timur - Mengacu pada Perda No. 2/2019 ttg penanggulangan Covid,  Pergub DKI No. 64/2020 ttg pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru 2021 dilokasi area publik sepanjang Kanal banjir timur (KBT) Duren sawit, Selasa (22/12/20), Sore. 

Operasi Yustisi Muspika tiga pilar Duren sawit dalam rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, yang dilaksanakan di Wilayah Koramil 08/Duren sawit. 

Sasaran Operasi Yustisi tersebut adalah para pedagang kaki lima (PKL) yang sering mangkal disepanjang KBT dan juga para pengguna jalan yang melintas di jalan KBT. 

Upaya-upaya pencegahan Babinsa bersama petugas gabungan Polsek,  Polres,  POM AU dan Satpol-PP dengan melakukan himbauan kepada para PKL agar tidak melakukan aktifitas jual beli di area publik KBT untuk mencegah penyebaran serta penularan  Virus Covid di area publik tersebut. 

Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto disela kesibukan nya melalui Danramil 08/Duren sawit menyampaikan tentang Giat PDMPK di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang pada waktu dan jam tertentu harus di jaga guna mencegah penyebaran serta penularan wabah covid tersebut. 

”Bersama Muspika tiga pilar Duren sawit kita tetap melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan, dengan 4 M dalam memberikan edukasi dan himbauan kepada warga masyarakat, PKL dab pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak aman dan mencuci tangan dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan serta penyebaran Covid-19,”pungkasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال