PDMPK Koramil 14/Panongan ,Wajibkan Penjual Dan Pembeli Pakai Masker


PATROLI HUKUM.COM,

Kodam Jaya, Tigaraksa - Upaya menekan jumlah penyebaran virus Covid 19 Koramil 14/Panongan Kodim 0510/Trs melakukan PDMPK di Pasar Korelet dan mewajibkan penjual serta pembeli memakai masker, Selasa (22.12.2020)

Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Saat dihubungi ditempat terpisah,hasil keterangan yang diperoleh dari

Kapten Arh Hari Subagijono, Danramil 14 /Panongan ,

Paurpenrem 052/Wkr Letda Kav Joni mengatakan, hari ini anggota Koramil 14/Panongan Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar

melakukan Pemantauan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan di Pasar Korelet Desa Rancaiyuh Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.

"PDMPK di pasar tradisional korelet selain menghimbau kepada pedagang dan pembeli juga memberikan masker kepada pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker, Hal itu untuk melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di wilayah teritorial Koramil 14/Panongan di pasar Korelet, Modern City dan Market Citra Raya yang merupakan tempat pengunjung dan banyaknya warga yang melakukan aktifitas," ungkapnya.

Menurutnya, Penegakan disiplin kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, dengan cara memonitoring para pengunjung pasar pencegahan dapat di lakukan, monitoring  berupa, tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan cara tetap memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

"Koramil 14/Panongan menurunkan sedikitnya 5 personil di bantu anggota BKO dan Polsek Setempat serta Satpol PP Kecamatan, hal tersebut untuk memantau warga untuk terus menggunakan masker menjaga jarak 1 sampai 2 meter dan rajin mencuci tangan. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال