Tibmas Giat PPKM oleh Muspika dan Koramil 07/Cipayung

PATROLI HUKUM.COM,

Kodam Jaya, Jakarta timur - Pergub 79 dan 101 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Pada Masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman  dan produktif dilaksanakannya kegiatan PPKM di Jl. Raya Pagalarang Kelurahan  Setu Kecamatan Cipayung, Selasa, (26/01/2021).

Sertu Mulyono  Babinsa Kel. Setu  bersama Muspika tiga pilar Cipayung melakukan Kegiatan penindakan bagi pelanggar Protokol Kesehatan, kegiatan penindakan yang di lakukan bagi pelanggar PSBB meliputi Pengendara roda empat, roda dua, para supir truk, angkutan lainya dan pejalan kaki yang tidak memakai masker.

Menurut Sertu Mulyono bagi pelanggar PSBB pada kegiatan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat ini, warga yang melanggar di kenakan sanksi sosial dan sanksi Administrasi berupa membersihkan fasilitas umum dan Sangsi Administrasi Berupa Denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

Giat PPKM yang dilaksanakan ini berhasil menjaring 16 Orang warga yang kedapatan tidak mematuhi Protkes, bagi pelanggar tetap didata dan dikenakan sanksi sosial dengan melakukan pembersihan sampah disekitar area lokasi Giat Ops Tibmas PPKM..

Muspika bersama Babinsa dan tiga pilar Cipayung berharap dengan dilaksanakannya kegiatan PSBB masa transisi dengan dilaksanakannya PPKM ini, warga masyarakat bisa sadar dengan sendirinya dan dapat menerima edukasi yang di berikan dengan tetap memperhatikan 5M, yaitu Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi untuk saling menjaga satu sama lainnya, tandasnya.(Marlin)  

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال