25 Orang Terjaring Operasi Yustisi oleh Babinsa Koramil 03/GP dan Tiga Pilar di Jelambar Baru

PATROLI HUKUM.COM.

Kodam Jaya - Jakarta Barat. Babinsa Koramil 03/GP Kodim 0503/JB Serda Andri dan Serda Joko Siswanto bersama Tiga Pilar menggelar operasi yustisi tertib masker berlokasi di Jl. Kusuma Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (23/2/2021). 

Giat operasi yustisi diawali dengan apel gabungan Tiga Pilar antara lain TNI, Polri dan Satpol PP bertempat di Terminal Bus Grogol.

Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka Penegakan, Sosialisasi dan Edukasi Penggunaan Masker. Seperti yang disampaikan Komandan Koramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono kepada wartawan, “Koramil 03/GP memiliki dua wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Grogol Petamburan dan Kecamatan Palmerah. Operasi yustisi di wilayah Kecamatan Palmerah digelar di Jl. Kamboja Kelurahan Kota Bambu sedangkan untuk Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dilaksanakan di Jl. Kusuma Kelurahan Jelambar Baru”.

“Operasi yustisi ini digelar dalam rangka penegakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker dalam hal mencegah penyebaran Virus Corona”, tambah Danramil.

“Di wilayah Jl. Kusuma Kelurahan Jelambar Baru ini, para personil Babinsa Koramil 03/GP bersama Tiga Pilar berhasil menjaring sebanyak 25 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker. Konsekuensinya, 18 orang dikenakan sanksi sosial yakni membersikhkan jalan dan fasilitas umum”, jelas Danramil.

“Sementara itu 7 orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kami berharap semoga kedepannya masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 khususnya memakai masker. Karena dengan memakai masker sebagai salah satu langkah upaya memutus penyebaran Virus Corona”, pungkas Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono mengakhiri wawancara.

Giat operasi yustisi di Jl. Kusuma Kelurahan Jelambar Baru berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال