Babinsa Koramil 03/GP Bersama Tiga Pilar Kecamatan Palmerah Jaring 14 Pelanggar Operasi Yustisi

PATROLI HUKUM.COM,

Kodam Jaya - Jakarta Barat. Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Babinsa Koramil 03/Grogol Palmerah Serka Iliansyah dan Serda Waras Sutiono melaksanakan giat operasi yustisi tertib masker bersama Tiga Pilar bertempat di Depan Pasar Bedeng, Jl Kamboja RT.05/RW.07 Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (23/02/2021) Pagi.

Giat operasi yustisi diawali dengan apel gabungan yang diikuti oleh Tiga Pilar,  TNI, Pokri, Pol PP dan personil Dishub.

Saat dikonfirmasi, Danramil 03/Grogol Palmerah Kapten Inf Irwan Triyono menjelaskan, “Hari ini personil kami bersinergi dengan Tiga Pilar Kecamatan Palmerah giat Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan dan memberikan  edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya melindungi diri kita masing-masing dengan menerapkan 3M ubtuk mencegah penyebaran Virus Corona”.

“Giat operasi yustisi tertib masker digelar di Jl. Kamboja Raya depan Pasar Bedeng Kota Bambu Utara dan menjaring 14 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker”, urai Danramil.

“Rinciannya adalah 13 orang pelanggar dijenakan sanksi sosial dan 1 orang dikenakan sanksi administrasi”, tandas Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono.

Babinsa Koramil 03/GP bersama Tiga Pilar dalam kesempatan tersebut juga mengedukasi warga masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال