Babinsa Kel. Cipinang Giat PPKM Bersama Tiga Pilar

Patroli Hukum.Com,

Kodim 0505/Jakarta timur – Babinsa Koramil 04/Pulogadung Serma Guwondo bersama tiga pilar Kelurahan Cipinang, Ibu PKK, Dasawisma dan perangkat RT/RW melakukan kegiatan PPKM bertempat di RW.10 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung, Kamis (18 Maret 2021).

Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, sesuai Pergub NO.3 tahun 2021 Lurah, Satpol PP, perangkat RT/RW bersama Babinsa melaksanakan kegiatan PPKM berskala mikro dilingkungan RW.

Kegiatan ini dilaksanakan dilingkungan RW.10 dengan sasaran warga masyarakat yang berkerumun, pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas dilingkungan RW. 10 yang tidak menggunakan masker. Selain itu petugas gabungan tiga pilar juga memberikan edukasi 5M kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai masker, Menjaga jarak aman, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas untuk pencegah penularan Covid 19.

Pada kesempatan Giat PPKM tersebut Lurah Cipinang menyampaikan tentang PPKM berskala mikro ini merupakan tindak lanjut dari Kepgub 107 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dilakukan tiga pilar Kelurahan Cipinang sebagai bentuk kepedulian dalam mencegah penularan Covid 19 dilingkungan perumahan warga dan pasar tradisional.

Pelaksanaan PPKM berskala Mikro yang dilaksanakan tingkat RT/RW dan kelurahan wajib menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah guna menekan laju angka penularan Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di lakukan di tingkat RT/RW dan kelurahan berdasarkan Zonasi yang telah di tetapkan oleh satgas tiga pilar Kelurahan.

Serma guwondo bersama Lurah Cipinang, perangkat RT/RW tidak kendor untuk tetap memberikan himbauan serta edukasi kepada warga masyarakat untuk menjalankan perilaku hidup sehat, konsumsi makanan yang bergizi dan tidak lupa menggunakan masker apabila beraktifitas di luar rumah, imbuhnya.(MarlinN70)

Sumber Kodim 0505/JT

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال