Operasi Yustisi Di Cilandak Belasan Pelanggar Menyapu Jalan

Patroli Hukum.Com,

Kodam Jaya, Jaksel -  Petugas gabungan dari Koramil 07/Cilandak bersama Polsek Cilandak dan Satpol PP Kecamatan menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan  protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 khusunya di wilayah Kecamatan Cilandak. Jaksel, Kamis (11/3/2021).

Operasi yustisi mulai digelar dari pukul 09.00 WIB di Jln. P Margasatwa Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. Pada operasi kali ini petugas menjaring sebayak 16 orang pengguna jalan tidak menggunakan masker.

Setelah dicatat identitasnya, warga yang melanggar kesemuanya di berikan sangsi sosial berupa menyapu jalan, hal ini sebagai efik jerah agar tidak mengulangi lagi perbuatannya melanggar prokes.

Ditempat terpisah Danramil 07/Cilandak Mayor Inf Usef mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendisiplinkan warga akan aturan prokes dimasa penerapan PPKM Mikro. 

"Kegiatan operasi yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya diwilayah Kecamatan Cilandak", ujarnya.

pada kesempatan itu Mayor Inf Usef juga menyampaikan himbauannya kepada masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita laksanakan anjuran protokol kesehatan, karena itu semua demi kebaikan kita bersama, mudah-mudahan dengan menerapkan protokol kesehatan, kita terhindar dari virus Covid-19 dan semoga pandemi ini cepat berlalu", tutup Danramil 07/Cilandak. (MarlinN70)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال