Patrolihukum.com,
Sat Narkoba Polres Toba bergerak dengan tidak kenal Lelah untuk membrantas Narkoba di Wilkum Polres Toba demi menyelamatkan generasi penerus Bangsa khusus nya Pemuda Kabupaten Toba, Sabtu 09 Oktober 2021 telah mengamankan 2 orang laki-laki pengedar Narkotika jenis ekstasi An. JHS dan MRH yang kedua nya Warga Kab.Langkat dan diamankan dari daerah Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.
Dengan informasi yang diterima dari masyarakat oleh Sat Narkoba didaerah Kecamatan Parmaksian peredaran Narkoba , Lalu Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan memgamankan seorang laki-laki dewasa di Halte Bus Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian Kab. Toba dan setelah ditanyai mengaku bernama Juanton Hesekiel Situmorang (JHS) dan didapat barang bukti 44 (empat puluh empat) paket plastik ukuran kecil warna kuning diduga berisi Narkotika jenis ekstasi dibungkus , 1(satu) buah plastik beming ukuran kecil yang disimpan didalam 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna , 1(satu) unit Handpone merk Samsung.
Dan setelah ditanyai oleh Sat Narkoba dalam pengembangan bahwa JHS mendapatkan barang tersebut dari Muhammad Rizki Hamdani(MRH)lalu Sat Narkoba Polres.Toba melakukan pengejaran ke SPBU Porsea.di Jln Lintas Tengah Sumatera Utara dan kemudian mengamankan MRH dan barang bukti didapat 1(satu) Handpone REDMI ,1(satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna ungu metalik.
Kemudian kedua nya dibawa ke Mapolres.Toba untuk proses selanjutnya dan kedua nya melanggar pasal 114 ayat 1 , Pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan ancaman hukuman nya 10 tahun keatas. pungkas kasubbag Humas. (Rahmad S/red)