Patrolihukum.com,
(Jayawijaya). Dalam melaksanakan tugas pengamanan wilayah yang dianggap rawan, Satgas Yonif RK 751/VJS selalu berupaya mengambil dan merebut hati rakyat dengan cara selalu ikut dalam kegiatan yang dilaksanakan masyarakat dilingkungan tempat tugas.
Sertu Yando bersama 6 personel Satgas yang ikut dalam kegiatan rapat pembahasan rencana pembangunan pagar sekolah dasar dilokasi Pesantren Al-Istiqomah, Distrik Walesi, Kab. Jayawijaya, Sabtu (4/12/2021) menyampaikan bahwa pembangunan pagar sekolah dasar ini merupakan program dari Dinas Pendidikan, namun karena sekolah tersebut masih berada di lingkungan pesantren dan menjadi hak Ulayat dari keluarga besar Assoyelipele sehingga harus di musyawarahkan dengan baik.
“Kehadiran kami personel satgas dalam rapat tersebut sebatas memberikan saran dan pendapat agar saat pengambilan keputusan dalam pembangunannya nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan adanya pihak yang tidak setuju atau keberatan,” ujar Sertu Yando.
Di sela-sela kegiatan rapat, bapak Sumadi selaku Wakil Ketua Pengurus Pesantren Al-Istiqomah mengatakan bahwa rapat yang dihadiri dari pihak pengamanan, sekolah, pengurus pesantren, dan perwakilan masyarakat ini merupakan rapat awal.
“Rapat pembahasan pembangunan pagar sekolah dasar yang sudah dilaksanakan ini adalah rapat awal karena yang hadir untuk pengambilan keputusan masih belum lengkap, dan kami akan menentukan waktu yang tepat sehingga semua komponen yang berkompeten dalam memutuskan pembangunan pagar tersebut hadir,” jelasnya.
Dari tempat terpisah, Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi S.I.P selaku Komandan Satgas Yonif RK 751/VJS dalam rilis tertulisnya membenarkan kalau personel satgas yang berada di Distrik Walesi diundang dalam rapat tersebut.
“Saya sudah dilaporkan tentang adanya undangan rapat dan memerintahkan Sertu Yando selaku Bintara Teritorial Satgas untuk hadir dengan harapan agar saat pelaksanaan rapat personel satgas selain sebagai perangkat pengamanan juga bisa menjadi motor dalam pengambilan keputusan dari semua pihak yang terkait, baik pengurus pesantren, pihak sekolah juga pemilik hak Ulayat,” kata Dansatgas. (Pen Satgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS)