Patrolihukum.com,
TOBA - Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K. M.H membenarkan telah terjadi kasus Kekerasan terhadap anak dibawah umur melalui Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) mengamankan seorang diduga pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Natolu Tali, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.kamis (9/12/2021).
Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar, dijumpai saat membawa pelaku menuju ruang Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Toba menjawab singkat sejumlah pertanyaan media.
“Orang tuanya ini NL umur 53 tahun, korbannya RM umur 6 tahun, perempuan.
Menurut keterangan terlapor, anak ini sering bermain saja, tidak belajar, makan susah, itu alasannya melakukan kekerasan terhadap anaknya,” katanya sembari memegang sebilah bambu yang diduga merupakan barang bukti.
Dan Kasat Res mengatakan akan melakukan proses penyelidikan dan mendalami kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur .
“Ini masih kami dalami ya, tapi yang jelas dalam satu tahun ini. Tidak ada kendala saat penangkapan, nanti kami rilis lagi ya,” katanya, Kamis (09/12/2021).
Dan harapan kami dari Polres Toba kepada para orang tua jangan memperlakukan anak dibawah kewajaran dalam membimbing dan mengedukasi(mengajari) anak-anaknya sebab Hukum Undang-Undang Perlindungan anak akan menjerat para pelaku Kekerasan pada anak dibawah umur mari sayangi anak-anak agar dapat tumbuh dewasa seperti yang diharapkan tegas Kasi Humas Toba. (Rahmad S/red)