Pemkab Toba Tanggapi Aduan Kelompok Tani Atas Syarat Penebusan Pupuk Bersubsidi

Patrolihukum.com,

TOBA - Pemerintah Kabupaten Toba bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan Kelompok Tani (Keltan)  di Kecamatan Silaen yang melaporkan adanya Kios Pengecer yang  mengharuskan Keltan harus membeli pupuk non subsidi sebagai syarat untuk dapat menebus pupuk bersubsidi.


Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Toba mengadakan pertemuan dengan kios pengecer dan perwakilan keltan di Kantor Camat Silaen,Jumat (25/2/2022). 


Hadir Kadis Pertanian diwakili  Tua Pangaribuan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan  Sahat M.Manullang, Plt. Kadis Koperindag Salomo  Simanjuntak, Kabag Perekonomian Eston Sihotang,Kabid Pertanian Lena Pardede, Kepala Badan Penyuluh Pertanian Kecamatan Silaen dan PPL, Kios Pengecer, dan pejabat mewakili Camat Silaen. 


Hasilnya ditemukan adanya kios yang membuat kewajiban bagi keltan  membeli pupuk non subsidi dengan alasan merupakan fakta integritas dengan produsen pupuk Indonesia.


Selanjutnya Kabag Perkonomian Eston Sihotang memaparkan tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dan regulasi pendukung dengan tujuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran, tepat harga, tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, dan tepat mutu.



Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan  Sahat M.Manullang

juga  menjelaskan terkait penyaluran pupuk bersubsidi agar diingat dasar penyaluran pupuk bersubsidi adalah regulasi dari Kementerian Pertanian.


Mekanisme jelas dari lini 1 sampai ke lini 4, fakta integritas kios dengan produsen pupuk Indonesia adalah masalah hubungan bisnis kios dengan produsen dan distributor.


"Tolong jangann jadikan alasan mengharuskannya menjadi syarat, itu adalah melanggar ketentuan," sebut Sahat Manullang.


Plt.Koperindag Salomo  Simanjuntak

menambahkan bahwa regulasi tentang barang subsidi terkait pupuk selain digariskan oleh Kementerian Pertanian juga diatur Kementerian Perdagangan.


" Jika produsen dan distributor serta kios pengecer mendasar fakta integritas menjadi alasan  mengharuskan kelompok tani membeli pupuk non subsidi, hal tersebut tidak berdasar,"kata Salomo menegaskan.


Mewakili Kadis Pertanian Tua Pangaribuan  ikut menjelaskan bahwa kios pengecer boleh saja menawarkan pupuk non subsidi tapi jangan memaksakan apalagi mewajibkan.


"Meskipun sebagaimana disebutkan  oleh Kepala Badan Ketapang bahwa pupuk subsidi hanya memenuhi  40 - 60 Persen kebutuhan pupuk petani,"sebut Tua Pangaribuan.


Salah satu kios pengecer memberi saran,   agar ke depan kelompok tani membuat pengaduan kepada KP3 langsung menyebut kios pengecer yang melakukan pelanggaran, sehingga pemerintah tidak perlu mengusut semua kios atas pelanggaran kios tertentu.


Sebelum menutup pertemuan Eston Sihotang selaku  Kabag Perekonomian memberi penegasan, bahwa kios yang menjadikan pembelian pupuk non subsidi sebagai syarat penebusan pupuk subsidi   adalah melanggar aturan dan dapat diberi sanksi.


"Untuk itu  ke depan kios yang mengulangi perbuatan tersebut akan diberi sanksi. Kelompok Tani yang merasakan pelayanan kios pengecer memberi syarat yang tidak sesuai aturan silahkan diadukan ke KP3 secara tertulis,untuk dapat disikapi dengan cepat,"kata Eston mengakhiri.(PH.Toba)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال