Bupati Samosir Mengunjungi Kantor Kementerian PUPR -RI Untuk Upaya Percepatan Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Samosir


Patroli Hukum Samosir - (26/5/2022) 

Untuk upaya percepatan perkembangan infrastruktur di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengunjungi Kantor Kementerian PUPR Republik Indonesia di Jakarta , untuk bertemu dengan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW). 


BPIW Kementerian PUPR mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. 


Bupati Samosir diterima langsung oleh Kepala BPIW Ir. Rachman Arief Dienaputra, M.Eng, dalam pertemuannya , dan langsung berdiskusi mengenai proyek-proyek strategis Nasional yang ada di Kabupaten Samosir yang bersumber dari Kementerian PUPR. Bupati Vandiko juga menyampaikan usulan-usulan tambahan pembangunan untuk Kabupaten Samosir. 


Beberapa usulan yang disampaikan Vandiko antara lain: Penyediaan Air Bersih di KTA Pangururan, sumber Air Baku Sianjur Mula - mula ,Pembangunan 5 Puak Batak titik Nol peradaban Batak di Sigulatti, Peningkatan jalan - jalan menuju Desa Wisata dan Pembangunan Jalan By Pass/lingkar Pangururan Dari Sialanguan - Rianiate. 


Secara simbolis, Bupati Samosir menyampaikan proposal usulan Kabupaten Samosir ke Kementerian PUPR yang diterima langsung oleh Kepala BPIW. 


Pada pertemuan itu Kepala BPIW didampingi oleh Kepala Pusat Wil I BPIW Ir Hari Suko Setiono, Melva Ariani (Kabid Wil A) dan Fransisco (Kabid Aceh, Sumut dan Kepri). Sementara Bupati Samosir didampingi oleh SAB TKP dan SDM Rudi Siahaan, SAB Sosial Hut Isasar, Kepala Bappeda Rajoki Simarmata dan Plt. Kadis PUTR Hartono.


Kepala BPIW menanggapi usulan tersebut dengan  menyampaikan akan segera menurunkan Tim untuk melakukan Survey atas usulan-usulan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Samosir sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال