Polres Toba Tempuh Restorative Justice, Selesaikan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama


Patrolihukum.com,

TOBA - Kepolisian Resor Toba melalui Satreskrim, berhasil menempuh Restorative Justice atas perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Siantar Dangsina Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, pada tanggal 20 Juli 2022 yang lalu.


Yang tersangkut dalam perkara itu, akhirnya saling melapor, yang akhirnya

mendapat penanganan oleh Penyidik Polres Toba.


Dalam perkara itu,

BONI PAHALA MARUSAHA MARPAUNG (53) menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh EDSON DAUD MARPAUNG (30) bersama DANA MARPAUNG.


Kasat Reskrim Polres Toba, melalui Ipda Jefriadi Silaban selaku penyidik, Senin (1/8/22) menuturkan kronologis peritiwa itu.


Awalnya BONI (korban) bercerita kepada (pelapor), bahwasanya korban menasehati DAUD dan DANA MARPAUNG, setelah itu BONI pulang ke rumah. Merasa tidak terima,  kemudian DAUD dan DANA MARPAUNG, berteriak di depan rumah BONI sambil memanggil dengan mengatakan kalau kau berani keluar kau dari rumah ucap keduanya.Hal ini memancing emosi BONI, membuat dia  keluar rumah dan saat itulah korban diduga dianiaya oleh DAUD dan DANA MARPAUNG dengan menggunakan alat. 


Atas perlakuan pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian bawah mata sebelah kanan, luka robek dibawah hidung, luka robek di bawah hidung, luka robek diatas mata sebelah kanan, yang akhirnya korban diopname di Rumah Sakit Umum Porsea.


Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan di Polres Toba agar terlapor dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.


Sebelumnya, setelah pihak Polres Toba menerima Laporan Polisi, langsung melakukan Cek TKP, membawa korban ke rumah sakit dan minta Visum Et Repertum. Selanjutnya melakukan wawancara terhadap pelapor

dan saksi saksi dan terhadap terlapor. Mengamankan barang bukti, Gelar Naik Sidik,

BAP pelapor, saksi dan terlapor.


Melalui pendekatan dari beberapa pihak dan saran persuasif dari pihak Polres Toba, akhirnya KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk berdamai melalui mediasi oleh pihak Polres Toba, bertempat di RUANGAN RESTORATIF JUSTICE POLRES TOBA Senin tanggal 1 Agustus 2022.


Dalam mediasi, kedua belah pihak BONI PAHALA MARPAUNG, EDSON DAUD MARPAUNG dan  DANA MARPAUNG sepakat berdamai dan mencabut laporannya.


Polres Toba gelar Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama di Desa Siantar Dangsina tanda bahwa perkara tersebut telah selesai.

(Rahmad S/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال