Sat Narkoba Polres Toba Ringkus 1 Orang Laki Laki Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi Di Kabupaten Toba


Patrolihukum.com,

Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, S.IK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.


Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik Ekstasi di wilayah hukum Polres Toba.


Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial E. S, Lahir di Parsuratan , Tanggal 21 November 1986, Umur 35 Tahun, Laki-laki,  Karyawan Swasta, Agama Kristen, Alamat Desa Parsuratan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.


Pelaku ditangkap Pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 04.30 Wib, Di depan Cafe DD jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.  


Dikatakan oleh Kasie Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di depan Cafe DD  jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira 04.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E. S.


Dari E. S petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) butir warna krem berbentuk persegi panjang dan berlambang Gucci diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi 5 (lima) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang Gucci dan 3 (tiga) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang LV (Louis Vuitton) diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.


Saat dilakukan interogasi awal terhadap E. S, dianya menerangkan bahwa benar Ekstasi dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.


Dan selanjutnya terduga berserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Toba oleh Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut.


Dan pasal yang di terapkan kepada tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman nya 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas. 


(Rahmad S/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال