Kasat Lantas Polres Toba Beri Penyuluhan Kepada Sopir Angkot di Wilayah Kabupaten Toba : Gunakan Plat Kuning

Patrolihukum.com,

TOBA - Kasat Lantas Polres Toba, Iptu RT Gunawan Siahaan bersama dengan Dinas Perhubungan, PT.Jasa Raharja, dan Ka UPT Cabang Balige mengadakan pertemuan dengan para perwakilan supir angkot se-Kabupaten Toba. (Selasa,25/10/22)


Pada kegiatan tersebut Kasat Lantas memberikan penyuluhan serta penekanan agar kendaraan plat hitam yang melayani angkutan umum untuk mengubah plat nomornya menjadi kuning. Pasalnya, dalam peraturannya, kendaraan plat hitam tidak boleh digunakan sebagai angkutan barang dan penumpang umum. Kecuali kendaraan tersebut milik pribadi seperti kepemilikan perusahaan, pertamina atau pemerintah daerah.


Selain itu, Kasat Lantas juga memberikan himbauan kepada para supir agar selalu mengutamakan keselamatan selalu. Tidak memaksakan diri dalam berkendara di jalan, tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Terutama bila mendapati penumpang yang berstatus pelajar, agar lebih diperhatikan, tidak lagi membiarkan penumpang orang berada diatas kap mobil angkot maupun bergelantungan, karena akan sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

(Rahmad/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال