Sekolah SD Swasta Free Methodist I, Masih Menjual Buku (Bupena) Ke Anak Didiknya.

Patrolihukum.com,

Medan -  Dizaman sulit ini, masih ada saja sekolah yang tidak mau tau tentang kesulitan yang dirasakan oleh orang tua murid dan masih memaksakan kepada wali murid untuk membeli buku tambahan didik (Buku Bupena).


Sewaktu mengadakan wawancara langsung kepada Kepala Sekolah SD FREE METHODIST- I,   pada tanggal 03.10.22 jam 10:00 wib dan bertemu langsung dengan Bapak Makler Pasaribu tentang adanya sekolah yang dipimpinnya, menjual buku Bupena kepada siswanya mulai dari kelas 1 sampai di kelas 6.


Pak Makler menjawab: " Sah sah saja sekolah menjual buku kepada murid, untuk menambah ilmu pengetahuan mereka jelasnya dan mereka tidak menjualnya disekolah. Silahkan murid membeli di toko buku yg ditunjuk maupun bukunya difoto copy ujarnya".


Pak Handoko sebagai bendahara sekolah yang juga dipanggil keruangan kepala sekolah untuk dikonfirmasi juga mengatakan," Kami (sekolah) wajar wajar saja menjual buku tambahan untuk menambah pengetahuan siswa kami dan sekolah tidak ada menjual buku disekolah. Silahkan mencarinya ditoko buku ujarnya,"


Kenyataannya buku Bupena dijual disekolah dengan harga yang berfariasi mulai kelas 1 sampai kelas 6 ( Ada daftar harga buku dikeluarkan sekolah untuk dibeli anak didik). Bukan di toko buku yang ditunjuk.


Seperti diketahui, larangan penjualan buku paket dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) dilingkungan sekolah  berdasarkan pada UU No.20/2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.


Diharap Dinas Pendidikan Kota Medan, untuk turun kelapangan dan.mengambil tindakan supaya ada efek jera. (Ridcat/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال