Patrolihukum.com,
Pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari2023, pukul 00.30 WIB di Jalan Mt. Haryono Kel. TebetBaratKec. Tebet, Jakarta Selatan telah terjadi penganiayaanterhadan Mitra dari Komunitas Zona Transportasi (KZT) atasnama Lery Andika Pasaribu. Awal kejadian menurut pelaporatas nama Romenta Silaban, mendapat telepon darimasyarakan namun menggunakan handphone korban danmemberitahukan kalau korban sudah tergeletak di aspal, kemudian pelapor dating ke TKP. Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Pelapor yang juga sekaligus ibudari korban diberitahukan oleh sekuriti gereja ADVENTkalaukorban dipukul oleh pelaku menggunakan helm hinggamenyebabkan korban terkapar. Selanjutnya Pelapormembawa korban ke RS Tebet, Selama 2 hari dirawat di RS Tebet tidak ada perkembangan dan masih tetap koma. Padahari yang ketiga keluarga memutuskan untuk memindahkankorban ke RSUD Tarakan namun juga tidak ada perubahandan akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Tebet. Pihak PolsekTebet yang menangani perkara ini yang terdiri dari BapakGatot Priasmoro, S.Sos, Bapak Eko Hidayanto, S.H.; BapakFerri Nurcahyo; dan Bapak Dio Rahmanto menjelaskan telahmelakukan pemeriksaan introgasi/klarifikasi/interview terhadap Romenta Silaban; Jeri Januar Salle, BambangPrayono. Penyelidik juga sudah meminta rekaman CCTV kepada pihak terkait; Dinas Perhubunga, Gereja Advent HariKetujuh Masehi dan Gedung Graha Pratama Building yaituCCTV yang disinyalir dilalui pelaku.
Kejadian tersebut sudah berlalu 11 hari namun pelaku belumtertangkap dan masih bebas berkeliaran di antaramasyarakat. Keluarga dan pihak KZT mengatakan supayapelaku bisa ditangkap agar bisa mempertanggung jawabkantindakannya. Dimohon kepada masyarakat yang melihatkejadian itu bisa melapor ke Polsek Tebet. (Berlin Aritonang/Red)