Patrolihukum.com,
BALIGE - Satuan Narkoba Polres Toba melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba.
Seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26
Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Satuan Narkoba Polres Toba, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang, SH,MH saat di konfirmasi Rabu (29/03) mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku inisial TT ( 38) warga Rianiate Desa
Lumban Pea Kecamatan
Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara , diamankan pada hari Minggu tanggal 26
Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib diamankan di pinggir Jalan Raya tepatnya di
Depan Kantor BPJS
Desa Lumban Gaol
Kecamatan Balige
Kabupaten Toba.
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Balige Kabupaten Toba
Selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Toba dengan serangkaian upaya untuk melakukan penyidikan guna melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba.
Anggota kami mencurigai
seseorang laki-laki sedang
berdiri di pinggir jalan di depan
Kantor BPJS Kecamatan Balige, saat
anggota kami mendekati laki-laki
tersebut tiba-tiba tangan
sebelah kirinya menjatuhkan 1
(satu) paket plastik ukuran
kecil.
Setelah ditanyai, laki-laki
tersebut mengaku bernama Inisial
TT. Lalu anggota pun
bertanya apa yang dijatuhkan
oleh pelaku tersebut.
Kemudian pelaku
mengambil
sendiri 1 (satu) plastik klip
ukuran sedang berisi diduga
Narkotika Shabu, yang sengaja
dijatuhkan oleh pelaku dari tangan
sebelah kirinya.
Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket
/ plastik klip
ukuran
sedang berisi
diduga
narkotika jenis
Shabu dengan berat 1,33 Gram dan 1 (satu) unit
sepeda motor
Honda Supra
X 125 warna hitam.
Pelaku juga mengakui bahwa
paket / plastik klip berisi Shabu
tersebut akan dijual kepada orang lain. Kemudian pelaku
diamankan dan dibawa ke Polres Toba
Terhadap pelaku dengan inisial TT dijerat dengan Pasal 114 Ayat
(1) Subs Pasal
112 Ayat (1)
Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika
“Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” Kata AKP Yugun BM Sibagariang, SH,MH. ( Humas Polres Toba )