Satnarkoba Polres Toba Berhasil Amankan 1,33 Gram Dari Warga Rianate Desa Lumban Pea

Patrolihukum.com,

BALIGE - Satuan Narkoba Polres Toba melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba.


Seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 

Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Satuan Narkoba Polres Toba, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.


Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb  SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang, SH,MH saat di konfirmasi Rabu (29/03) mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku inisial TT ( 38) warga Rianiate Desa

 Lumban Pea Kecamatan 

Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara , diamankan pada hari Minggu tanggal 26 

Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib diamankan di pinggir Jalan Raya tepatnya di 

Depan Kantor BPJS 

Desa Lumban Gaol 

Kecamatan Balige 

Kabupaten Toba.


Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Balige Kabupaten Toba


Selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Toba dengan serangkaian upaya untuk melakukan penyidikan guna melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba.


Anggota kami mencurigai 

seseorang laki-laki sedang 

berdiri di pinggir jalan di depan 

Kantor BPJS Kecamatan Balige, saat 

anggota kami mendekati laki-laki 

tersebut tiba-tiba tangan 

sebelah kirinya menjatuhkan 1 

(satu) paket plastik ukuran 

kecil. 


Setelah ditanyai, laki-laki 

tersebut mengaku bernama Inisial 

TT. Lalu anggota  pun

bertanya apa yang dijatuhkan 

oleh pelaku tersebut. 


Kemudian pelaku 

mengambil 

sendiri 1 (satu) plastik klip 

ukuran sedang berisi diduga 

Narkotika Shabu, yang sengaja 

dijatuhkan oleh pelaku dari tangan 

sebelah kirinya. 


Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket 

/ plastik klip 

ukuran 

sedang berisi 

diduga 

narkotika jenis 

Shabu dengan berat 1,33 Gram dan 1 (satu) unit 

sepeda motor 

Honda Supra 

X 125 warna hitam. 


Pelaku juga mengakui bahwa 

paket / plastik klip berisi Shabu 

tersebut akan dijual kepada orang lain. Kemudian pelaku 

diamankan dan dibawa ke Polres Toba


Terhadap pelaku dengan inisial TT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 

(1) Subs Pasal 

112 Ayat (1)

 Undang-Undang

 RI Nomor 35 Tahun 

2009 tentang Narkotika 


“Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” Kata AKP Yugun BM Sibagariang, SH,MH. ( Humas Polres Toba )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال