Magspot Blogger Template

Gereja HKBP Onanhasang Pasang Bahlio/Spanduk Keputusan Pengadilan Negeri Tarutung Yang Memenangkan Mereka Dalam Gugatan

Patrolihukum.com,

Permasalahan yang terjadi pada PT Nusantara Hidrotama sepertinya tidak habis-habisnya untuk dibahas dan diketahui oleh publik, contohnya pada hari ini Sabtu 09/09/2023 pihak dari HKBP Onanhasang telah memasang Bahlio/Spanduk pelarangan, dilarang masuk dari area tanah milik HKBP Onanhasang tanpa seizin pimpinan Gereja HKBP Onanhasang. 


Hal ini mengundang keinginan tahuan awak media, sehingga menghubungi pimpinan Gereja HKBP Onanhasang melalui telepon selulernya, namun sampai berita ini dinaikkan, pimpinan tersebut belum juga mengangkat telpon saat ingin dikonfirmasi. 


Namun salah satu jemaat HKBP Onanhasang berinisial S yang tak ingin identitasnya dituliskan menyampaikan bahwa itu kebijaksanaan dari pimpinan Gereja HKBP Onanhasang dan itu keputusan yang cukup tepat. 


Karena pihak Gereja HKBP Onanhasang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetaptetap,  sesuai putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 104/PDT.G/2022/PN TRTTRT sehingga keputusan tersebut haruslah kita hormati bersama. 


Sambung warga, dengan pemasangan Bahlio/Spanduk tersebut maka dan seharusnya pihak-pihak harus mengindahkan larangan tersebut yang terpangpang di Bahlio/Spanduk.


Seperti PT Nusantara Hidrotama merekakan melintas dari area yang dipasang Bahlio/Spanduk, maka jika mereka pihak PT Nusantara Hidrotama yaitu truk-truk masih melintasi area yang dimiliki oleh Gereja HKBP Onanhasang, maka itu adalah tidakkan yang melawan hukum.tegas warga dengan nada keras. 


Menurut Samuel Napitupulu sebagai Ketua DPW Sumut LSM Patroli Hukum Indonesia dalam menanggapi persoalan tersebut mengatakan bahwa tidak pimpinan Gereja HKBP Onanhasang itu sudahlah tepat, mereka telah memiliki legal standing dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Gereja HKBP Onanhasang, sehingga mari semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut.


Jika ada oknum-oknum yang melanggar papan pengumuman atau Bahlio/Spanduk seperti dalam isi dalam spanduk tersebut maka mereka (yang melanggar) dapat dikenakan sangsi hukum dan dapat dijerat hukum yang berlaku di Republik ini, kecamatan Samuel Napitupulu.(Wahyu, Samuel/ Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال