Magspot Blogger Template

Keberadaan Tanah Ruma Tanggal Milik Situngkir Raja, Yang Terletak Didesa Silalahi 3, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut

Patrolihukum.com,

Keberadaan tanah raja Situngkir yang berada di Ruma Tanggal, Jarliman Situngkir dan Drs. Janner Situngkir, M.Si sebagai perwakilan Situngkir Silalahi Nabolak menjelaskan kepada awak media pada hari Senin 11/09/2023, bahwa awal mula perkara tanah Ruma Tanggal antara marga Situngkir dan marga Sidebang adalah pada tahun 1978 dan muncul kembali perkara tahun 1991,1992.


Kemudian marga Situngkir Bonapasogit meminta campurtangan marga Situngkir yang ada diperantauan untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut marga Situngkir sekitar tahun 1992 secara swadaya membangun Ruma Bolon ditanah perkara sebagai wujud simbol persatuan untuk menghadapai marga Sidebang diantaranya oleh Drs Benni Madi Situngkir, Drs Martua Situngkir, Mangapul Situngkir B. BA, Gengki Situngkir, Drs Edison Situngkir, Drs Pardamean Situngkir, Drs Berlin Situngkir dan marga Situngkir lainnya bersama sama dengan marga Situngkir yang ada di Bona Pasogit, yang kemudian dalam perjalanannya bahwa tanah terperkara pada tahun 2002 disepakati dibagi 2 (dua) antara marga Situngkir dan marga Sidebang dengan bagian masing masing marga lebih kurang 16 hektar.


Namun diantara 16 hektar milik marga Situngkir, Pemkab Dairi mengklaim 7,5 hektar sebagai milik Pemkab dan 8,6 hektar dihibahkan oleh saudara JS dan MS kepada saudara Drs Martua Situngkir, AK sehingga kemudian tanah 16 hektar hasil perdamaian dengan Sidebang lenyap begitu saja yang artinya masyarakat Situngkir tidak memiliki tanah sejengkalpun ditanah Ruma Tanggal. 


Hal inilah yang membuat Jarliman Situngkir, Drs Janner Situngkir, M.Si dkk melayangkan gugatan di PN Sidikalang karena merasa terjadi pembodohan dan akal-akalan oleh oknum Situngkir lainnya, sehingga ada putusan nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Sdk tertanggal 24 Agustus 2015 yang pada amar putusannya menyatakan akta hibah nomor 01/2005 tertanggal 27 Juli 2005 berikut segala surat-surat yang telah dan pernah diterbitkan dan dimiliki tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV serta pihak lain atas perintah dan atau kuasa dari tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang berkaitan dengan tanah terperkara, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum; dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 432/PDT/2015/PT.Mdn tertanggal 7 April 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 142K/Pdt/2017 tertanggal 21 Maret 2017 dan sudah dieksekusi dengan Berita Acara Eksekusi No. 4/BA.Eks/2021/2Pdt.G/2015/PN Sdk tertanggal 8 Juni 2021 yang menyatakan bahwa tanah tersebut Sah sebagai milik marga Situngkir.


Masalah muncul kembali dengan adanya gugatan Pemkab Dairi terhadap Jarliman Situngkir, Drs Janner Situngkir, M.Si dkk yang mengklaim bahwa ada  7,5 hektar tanah milik Pemkab Dairi di Tanah Ruma Tanggal dengan nomor gugatan: 67/Pdt.G/2022/PN.Sdk sehingga kemudian untuk melakukan perlawanan terhadap gugatan Pemkab Dairi tersebut Jarliman Situngkir, Drs Janner Situngkir, M.Si dkk menunjuk Kuasanya Manorang Situngkir, SH, Hotman Situngkir, SH, Jis Rina Wati Situngkir, SH, dan Feri Roido Situngkir SH. 


Dihubungi secara terpisah Manorang Situngkir, SH dan Hotman Situngkir, SH menyebutkann dalam acara jawab menjawab pada persidangan perkara nomor: 67/Pdt.G/2022/PN.Sdk. antara Pemkab Dairi sebagai penggugat melawan Pomparan Situngkir Raja sebagai tergugat telah berlangsung cukup lama pada pengadilan tingkat pertama dan telah terungkap pula fakta-fakta dipersidangan yang tidak terbantahkan yakni bahwa penggugat tidak dapat atau tidak memiliki bukti surat kuasa khusus untuk  menjual tanah rumah tanggal dari pomparan situngkir raja kepada Drs. Martua situngkir sehingga putusan Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang dengan segala pertimbangan hukumnya yang mana dalam amar putusannya menyatakan Menolak  gugatan Penggugat untuk seluruhnya sesuai dengan Putusan No : 67/Pdt.G/2022/PNSdk Tanggal 27 Juni 2023. sudah tepat dan benar.


Atas Putusan tersebut Manorang Situngkir, SH dan Hotman Situngkir, SH mengatakan bahwa klien kami Jarliman Situngkir, Drs Janner Situngkir, M.Si beserta Pomparan Situngkir Raja tentu sangat senang dan berterima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, walaupun pada saat ini Pemkab Dairi masih melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan Provinsi Sumatera Utara. 


Manorang Situngkir SH dan Hotman Situngkir SH juga menyampaikan saat dihubungi melalui Telpon Whatsappnya mengatakan sangat prihatin melihat perlakuan Pemkab Dairi terhadap masyarakatnya dimana sangat ngotot sekali ingin menguasai lahan milik Situngkir walaupun dengan cara-cara yang tidak benar, hal ini sangat berbanding terbalik dengan perlakuan Pemkab lainnya dimana kita lihat masyarakat itu diberikan lahan untuk dikelola, bahkan dibuatkan sertifikatnya agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, karena itu juga program Presiden Jokowi agar kita masyarakat dapat memiliki lahan dalam pertaniannya, jelas Manorang dengan nada tegas. (Samuel/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال