Camat Serpong Syaifuddin Harus Punya Dasar, ketika Sebut itu Berita Inside Book Cover


Patrohukum.com,

Tangsel, Terkait kasus warga RT. 002/04 komplek perumahan Nusa Loka BSD Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong Kota Tangsel ketika dikonfirmasi kepada Camat Sepong Syaifuddin yang menyebutkan bahwa berita itu adalah ‘Inside Book Cover,’ bahasa yang di lontarkan Syaifuddin kepada awak media ini mencerminkan bahwa pewarta atau media lokal yang menulis berita itu hanya lah membungkus berita dalam satu sudut pandang saja. Selasa, 11/06/2024.

Banyak asumsi ketika seseorang mengatakan (Inside Book Cover) dalam mengejawantahkan suatu kalimat, konotasinya adalah menyudutkan seseorang bila tidak mempunyai fakta dilapangan. Dan atau dengan sengaja ingin membully seseorang agar jabatan serta pamor orang tersebut bisa runtuh. Akan tetapi bila informasi yang didapatkan oleh seorang pewarta sudah valid sesuai bukti di lapangan bisa disebut berita itu sebagai pembungkus atau pesanan oleh seseorang yang di sebut sebagai be’up.

“Pernyataan yang di lontarkan oleh seorang pejabat eksekutif Camat Serpong pemerintahan Kota Tangsel sangat tidak logis, justru terbalik menjadi 90 derajat, dapat di artikan dalam kalangan pejabat eksekutif ini ada pembiaran dan atau dikalangan mereka itu membungkus opini yang tidak benar, yang benar itu adalah datangnya dari mereka”.

Salahsatu warga Tangsel, Radu menanggapi pemberitaan inside book cover di RT. 02/04 perumahan Nusa Loka BSD itu mengatakan, semestinya Camat Serpong itu harus melakukan (check and balance) dilapangan, sehinga tidak ada praduga yang berlebihan terhadap insan pers yang melakukan tugasnya dilapangan. Informasi yang di keluarkan oleh pewarta itu seharusnya menjadi tolak ukur juga bagi pejabat eksekutif agar mengerti tempatnya berpijak itu sudah benar apa belum, katanya.

Pewarta yang bertugas dilapangan sudah mengeluarkan effort yang luar biasa, merangkum suatu kejadian menjadi sebuah asumsi untuk pembaca supaya dapat di pahami terkait temuan-temuan mereka di tengah-tengah warga masyarakat. Dan perlu diketahui oleh para pejabat eksekutif di negeri kita ini, pewarta lokal itu tidak di gaji, mereka bekerja sesuai panggilan jiwa untuk menyampaikan pesan-pesan yang terjadi dilapangan sebagai jiwa seorang control social, tutur Radu.

Faktanya saat ini, sudah muncul lagi spanduk masyarakat yang menyatakan secara bersama-sama tidak setuju pemilhan RT yang di selenggarakan secara tidak demokrasi oleh pihak RW. 04 di komplek perumahan Nusa Loka BSD tersebut. 

Artinya berita yang beredar selama ini walaupun tidak di pandang oleh pejabat Pemkot Tangsel adalah riil terjadi dan fakta yang sesungguh nya, gejolak warga tidak lama lagi akan meledak. Kalau tidak ditanggulangi oleh pemerintah, sudah di pastikan Pemkot Tangsel gagal dalam mengayomi warganya, tutupnya.

Informasi dari warga komplek Nusa Loka menyampaikan pesan kepada awak media ini, bahwa spanduk yang sudah di pasang dipingir jalan Raya Kalimatan tersebut sudah di copot oleh orang tak dikenal, dalam pesannya. 

Lanjut warga Nusa Loka mengatakan, tetapi kami sudah tahu siapa orangnya dan kami akan cetak spanduk lebih banyak lagi dengan tulisan yang sama seperti itu. Dan kami akan pasang di setiap sudut komplek di perumahan Nusa Loka ini. Kami juga akan berkirim surat kepada Kemendagri terkait masalah polemik antar warga di RT. 002/04 komplek perumahan Nusa Loka BSD Kelurahan RMJ (Rawa Mekar Jaya) Kecamatan Serpong Kota Tangsel ini, terangnya.

“Karena surat audensi kami kepada Walikota Tangsel sampai hari ini belum ada tanggapan, kami merasakan bahwa aspirasi warga tidak digubris oleh Walikota bagaimana bisa dia tahu warga di bawah banyak yang tertekan oleh oknum dan kroni-kroni Walikota Tangsel,” tegasnya.

Merujuk kepada ucapan Camat Serpong Syaifuddin yang menyebutkan berita itu adalah ‘Inside Book Cover’ kepada wak media ini dengan adanya Spanduk yang berisi tulisan “Menolak Keras!! Intervensi RW. 04 di pengurusan RT. 002/04,” masih terpampang jelas di perempatan jalan dalam komplek perumahan Nusa Loka BSD-RMJ.

Dalam pernyataan Camat Serpong Syaifuddin kepada awak media ini mengatakan bahwa permasalahan RT itu sudah selesai. Sesuai Perwal 103 Tahun 2022 itu lanjutnya, sudah dilaksanakan oleh pihak RW dengan warga setempat dan sudah terpilih RT. 002 yang baru melanjutkan tugas dan fungsi RT yang lama, katanya.

Pertanyaan nya,?? apa nya yang sudah selesai,!! bukankah ini sudah fakta yang terang benderang dengan munculnya tulisan spanduk yang kedua itu. (Red/Billy).

Bersambung**

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال