Patrolihukum.com// Samosir (05/06/2025)
Konfirmasi tertulis atau lisan adalah tugas dari pada aliansi pers yang diatur oleh UU.Dan juga keterbukaan informasi publik juga diatur oleh UU.Aliansi pers PatroliHukum.Com Samosir,mendatangi kantor Desa Parsaoran Urat lebih dari 4 kali untuk konfirmasi langsung terkait anggaran yang realisasi di Desa tersebut.
Namun yang kami jumpai dikantor Desa tersebut hanya 1 orang saja perangkatnya.Kami mempertanyakan Kepala Desanya dimana?,jawaban perangkatnya menyatakan Kepala Desanya ada urusan,"ungkap perangkatnya".Kehadiran kami dari media yang sudah berulang ulang untuk konfirmasi tidak ada jawaban atau tidak pernah jumpa dengan Kepala Desanya.
Dalam hal ini tugas kami sebagai insan pers agak terkendala dan bisa dibilang tidak berjalan lagi sesuai foksi kami untuk menggali informasi bagaimana keberadaan Desa tersebut.
Pada tanggal 26/05/2025 kami dari insan pers menyurati kantor Desa Parsaoran Urat untuk konfirmasi tertulis.Dengan menyurati kantor Desa Parsaoran Urat bahwa kami berharap untuk menerima balasan dari pada surat kami sebagai media ,untuk mengetahui dan untuk menindak lanjuti investigasi kami awak media tentang keberadaan Desa Parsaoran Urat tersebut.pada tanggal 30/05/2025,Kami coba chating kepala Desanya lewat Whatshap mempertanyakan terkait balasan surat konfirmasi tertulis ke Desa Parsaoran Urat ,tidak ada balasan sama Skali .
Pada tanggal 02/06/2025,kami awak media mendatangi kantor Desa Parsaoran Urat,untuk mempertanyakan terkait surat kami media yang sudah masuk dikantor Desa tersebut,Namun Kepala Desanya tetap tidak jumpa.Yang ada hanya dua orang perangkat Desanya.Kami mempertanyakan sekdesnya mengenai surat tertanggal 26/05/2025 ,sekdesnya menyatakan tidak tau dan Kepala Desanya kami pertanyakan dimana? ,perangkatnya menyatakan ada urusan.Dan saat itu juga kami menelfon Kepala Desanya lewat Whatshap,jawaban Kepala Desanya Arogan dan kami awak media diarahkan kepada ABDESI dan langsung mematikan telefonnya.
Ada apa dengan Kepala Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi?
Kenapa jawaban Kepala Desanya Arogan dengan surat media untuk konfirmasi tertulis?
Apakah pelaksanaan realisasi anggaran yang ada di Desa Parsaoran Urat di ketahui ABDESI? Sehingga untuk balasan surat media konfirmasi tertulis ,disuruh Kepala Desa Parsaoran Urat menjumpai ketua ABDESi?
Dalam hal ini kuat dugaan Kepala Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi,ada dugaan penyalahgunaan pelaksanaan realisasi anggaran Desa tersebut.kita awak media berharap agar inspektorat melakukan audit didalam pelaksanaan realisasi anggaran yang ada di Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi.
(Nurhayati P)