Patrolihukum.com// Samosir (25/09/2025.
Sangat disayangkan ketika informasi dari masyarakyat tidak begitu diseriusi oleh Inspektorad untuk melakukan pemeriksaan terhadab oknum Kepala Desa, yang melakukan penyalahgunaan anggaran.
Malah pihak inspektorad hanya bisa mengatakan kepada masyarakyat atau yang memberi informasi tersebut, sudah kami pertanyakan kades nya, tidak ada katanya, ucap sala satu petugas inspektorad saat itu.
,"Inspektorad sering pemeriksaan melakukan kata kata dengan tanyak jawab, bukan turun langsung ke lokasi yang di infokan oleh masyarakyat. Dan tidak mau memastikan dan membuka terang benderang kenapa bisa terjadi ada informasi itu.
Kuat dugaan juga dari hasil pemeriksaan Inspektorad tidak maksimal dan tidak jelas sehingga bisa di duga Inspektorad ada kong kali kong kepada Kepala Desa.
Seperti inilah yang sering terjadi dari pengamatan investigasi dari awak media patroli hukum selama ini baikpun informasi dari masyarakyat, baikpun temuan secara langsung dilapangan, GK ada gunanya di informasikan ke Inspektorad, yang ada hanya menambah sakit hati, dari oknum yang kita jumpai, ketika itu ditindak lanjuti ke Inspektorad, selalu sering jawaban, kami akan tindak lanjuti.
Buktinya ada, saat kepala Desa Onan Runggu pernah dilaporkan warganya ke Inspektorad , baikpun ke Kejaksaan Negeri Samosir, tidak ada membuahkan hasil dari laporan tersebut, yang ada banyak berkata kata, dan berdalil seolah olah perbuatan Kepala Desa itu tidak ada yang salah.
Warga pelapor saat itu meminta kepada Inspektorad dan ke kejaksaan negeri Samosir, meminta agar pembukaan jalan 100 juta yang sudah di LPJ kan dan yang lain nya ditindak lanjuti. Harapan dari warga sampai sekarang ini, agar APH dan inspektorad serius untuk memberikan informasi kepada masyarakyat sampai terang benderang, namun itu tertutup sampai saat ini.Atau tidak berani nunjukin langsung kepada warga pelapor, namun dua lembaga besar itu tidak berani memberikan jawaban sampai warga bosan mendatangi Inspektorad dan Kejaksaan Negeri Samosir.
Dinas inspektorad tidak profesional mengenai UU keterbukaan informasi publik secara meluas dan positiv. Sampai masyarakyat bosan memberikan informasi ke para dinas terkait ,karna prosesnya tidak akan ada hasilnya, dan informasi itu bisa selesai di kalangan para pemain drama tersebut tanpa ada penjelasan kepada warga.
Dan ketika masyarakyat dan lembaga pegiat sosial kontrol butuh, pasti sangat susah untuk mendapatkan informasi secara terbuka mengenai Projet yang dibutuhkan warga, dan itu tidak akan didapat dari oknum yang diduga melakukan kesalahan.
Sudah pernah dilaporkan warganya sendiri.
Saat kepala Desa Onan Runggu,Kecamatan Onan Runggu dilaporkan ke Inspektorad, hasil dari laporan warga itu tidak ada penjelasan dari Inspektorad.
Juni Ferawati di laporkan kembali saat itu ke Kejaksaan Negeri Samosir, juga tidak ada hasilnya sampai saat berita ini terbit lagi.
Malah kepala Desa nya Sering tidak masuk kantor, lebih penting untuk mementingkan kesibukan pribadinya.
Hasil dari perlakuan dari 2 lembaga ini, Sangat diduga kuat kong kali kong dan pemeriksaan hanya sering dilakukan denganberkata kata, agar seolah olah informasi atau laporan warga ditindak lanjuti.
Dana desa tahun anggaran 2025 Desa Onan Runggu di duga kuat tidak sesuai aturan, ada pelanggaran, dimana pelanggaran proyek TPT yang ada di dusun 2, proyek tersebut tidak punya pondasi. pengadaan material nya juga dari kepala desa Onan Runggu, itu pengakuan dari sopir penghantar bahan material yang dipergunakan ke proyek tersebut, dan disuruh oleh Kepala Desa Onan Runggu Juni Ferawati Harianja. Cetus sopir suruhan Kades Juni.
Saat mau dikonfirmasi tentang proyek Dana Desa tersebut, Kepala Desa Juni Ferawati Harianja tidak berada di kantor nya, sampai dua hari berturut.
Berhubung karna proyek dana Desa tahun 2025 ini sedang berlangsung, maka perlu juga dikonfirmasi mengenai anggaran dan aturan nya.
(Jefri Butarbutar/red)
Tags
Kab.Samosir