Kontroversi Rehabilitasi Saluran Irigasi di Desa Hutagaol Peatalun, Toba: Batu Bekas Picu Protes Warga


Patrolihukum.com// TOBA - Desa Hutagaol Peatalun, Kabupaten Toba, menjadi sorotan setelah pelaksanaan program Rehabilitasi Saluran Irigasi yang menggunakan material batu bekas, Rabu (16/9/2025). Proyek yang menelan anggaran Rp 95.609.100 dari Dana Desa Tahun 2025 ini dikerjakan melalui sistem swakelola, namun memicu kekecewaan di kalangan warga.


Saluran irigasi yang berlokasi di Dusun III Simarmar ini sebenarnya sudah ada sebelumnya, namun dalam kondisi rusak dan digunakan untuk mengalirkan air ke sawah. Dalam proses rehabilitasi, bangunan lama dibongkar untuk dibangun ulang. Namun, warga seperti Esra Hutagaol (73 tahun), yang tinggal di Dusun III Simarmata, mengungkapkan kekecewaannya karena batu bekas dari bongkaran saluran lama digunakan untuk pembangunan baru.


"Dalam musyawarah desa, disebutkan bahwa bangunan ini akan diperbaiki menjadi baru. Jadi, bahan yang digunakan harusnya baru," kata Esra dengan nada protes. Ia mempertanyakan penggunaan batu bekas dalam proyek tersebut.


Esra mengaku heran dengan jawaban Kepala Desa yang menyebutkan "tidak ada masalah" saat warga mempertanyakan penggunaan material bekas. "Saya sebagai warga protes dan tidak terima. Dikemanakan dana Rp 95 juta itu, kalau batu yang digunakan saja bekas?" tegas Esra.


Penggunaan material bekas dalam proyek rehabilitasi ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Warga Desa Hutagaol Peatalun berharap klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek ini dan mempertanyakan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.


Pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kontroversi ini. Masyarakat setempat menantikan respons lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran dan kualitas proyek rehabilitasi saluran irigasi yang berdampak langsung pada pertanian di Desa Hutagaol Peatalun.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال