Anggaran Dana Desa Sigaol Barat Tahun 2025, Kecamatan Uluan, Tidak Disertai Administrasi Yang Lengkap, Namun Pembangunannya Sudah Selesai


Patroli Hukum Com, 03, Maret, 2026.

Kabupaten Toba, Kecamatan Uluan Desa Sigaol Barat.

Adapun anggaran dana Desa Sigaol Barat diduga kuat cacat adminstrasi dari yang mengaku pemilik lahan," tidak ada pelepasan atau hibah secara adminstrasi.


Sebelum dan sesudah dibangun, Pemerintah Desa tidak pernah memberitahukan apa yang terjadi diatas lahan keluarga J Butarbutar, yang bertempat tinggal di Kabupaten Samosir.


Namun setelah J Butarbutar mengetahui pembangunan di atas lahan mereka, yang anggaran di biayai Dana Desa, ianya menghubungi pihak pemerintah Desa untuk dimintai keterangan, sayang nya pihak Desa tidak bisa ketemu.


Setelah itu, J ButarButar  berupaya menjumpai camat uluan 19, februari, 2026, namun camat tersebut tidak bisa ketemu dan tidak berada dikantor.Dan kami pun meninggalkan Surat keberatan atas pembangunan yang berada diatas lahan kami," cetus J Butarbutar


Berharap untuk ditindak lanjuti Camat Uluan, namun sampai berita ini turun , belum ada kepastian kejelasan, kenapa bangunan yang di biayai Dana Desa tidak ada pelepasan atau hibah dari pemilik lahan, dan tidak pernah ada administrasi pelepasan lahan kutandatangani," tambahnya lagi.


J Butarbutar mengaku, mengenai administrasi di Desa Sigaol Barat sudah pernah berselisih paham sama pemerintah Desa terkait alas hak, atau SHM, untuk di jadikan pendirian Tower bersama grup, yang suratnya bisa timbul 3 kali dari pemerintah desa,"di lokasi atau objek yang sama di Desa Sigaol Barat, dengan ukuran atau luas yang berbeda beda.


Dalam hal ini pemerintah Desa Sigaol Barat sudah melakukan penyalahgunaan wewenang  untuk bertindak, tidak berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga perlakuan itu jelas memicu polemik yang sangat berlawan dengan hukum.


Aturan sangat perlu di tegakkan jika,

status lahan untuk pembangunan yang didanai Dana Desa wajib memiliki kepastian hukum dan peruntukan yang jelas, di mana prioritas utamanya adalah tanah milik desa  atau tanah hibah untuk kepentingan umum.


Berikut adalah poin penting status lahan pembangunan Dana Desa 2024 berdasarkan peraturan:


Tanah Kas Desa/Aset Desa: Pembangunan infrastruktur (jalan usaha tani, talud, fasilitas air bersih, dll.) diprioritaskan di atas tanah yang merupakan aset desa.


Tanah Hibah/Hibah Lepas: Jika pembangunan (seperti jalan atau jembatan) melintasi tanah pribadi, wajib didukung dengan Surat Hibah atau Berita Acara Kesepakatan Bersama yang melepaskan tanah tersebut untuk menjadi aset desa/kepentingan umum. Ini mutlak untuk menghindari sengketa di kemudian hari.


Status Clear and Clean: Lahan tidak boleh dalam status sengketa, dalam jaminan, atau tanah milik perorangan yang tidak dihibahkan.


Larangan Pembangunan di Tanah Pribadi: Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan permanen di atas tanah pribadi tanpa hibah resmi dilarang karena berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan anggaran (tindak pidana korupsi).


Harapan dan permohonan melalui media ini, J Butarbutar, meminta perhatian khusus kepada pemerintah Kabupaten Toba, agar polemik ini di tuntaskan secara jelas dan sesuai aturan yang berlaku, bukan sesuka pemerintah Desa Sigaol Barat, baikpun Kecamatan Uluan.


Saat di tanya oleh J Butarbutar lewat telpon  WhatsApp, pihak Kecamatan Uluan menjawab, akan diselesaikan di Desa dulu, dan juga masih ada kesibukan dan kerjaan sekdes nya.Kata j, Butarbutar kepada awak media.


Larangan selama ini," tidak bisa dibangun tanpa jelas administrasi tanda tangan dari yang pemilik lahan,"cetus J Butarbutar.


Adapun luasan lahan, panjang," kurang lebih 150 meter, lebar: kurang lebih, 7 meter.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال