Anggaran Ketapang Rp140 Juta Dipertanyakan; Panen Minim, HOK Mengalir, Akuntabilitas Diuji”

Patroli Hukum.Com Samosir(28/04/2026)

Desa Lumban Siantar,Kabupaten Samosir

Penelusuran lanjutan tim jurnalis terhadap penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, mengungkap gambaran yang lebih kompleks.ketidak seimbangan muncul antara besaran anggaran, hasil produksi, serta tata kelola administrasi yang berpotensi menyimpang dari prinsip akuntabilitas keuangan negara.


Dari hasil konfirmasi sebelumnya, diketahui total anggaran yang dikelolah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus bidang pertanian mencapai sekitar Rp140 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk budidaya bawang merah di lahan seluas 13,3 rante dengan melibatkan enam orang anggota.


Ketua TPK khusus, Bronson Lumbansiantar, merinci penggunaan anggaran meliputi pembelian bibit sekitar Rp39 juta, biaya operasional pertanian termasuk obat-obatan dan kebutuhan produksi sekitar Rp76 juta, serta sewa kantor dan gudang sebesar Rp3 juta per tahun. Sewa lahan disebut mencapai Rp640 ribu per rante per tahun.


Namun, hasil panen hanya mencapai sekitar kurang lebih Rp51 juta—angka yang jauh dari total biaya yang telah dikeluarkan.


“Memang hasil tidak maksimal karena kemarau panjang saat masa tanam,” ujar Bronson".


Meski faktor cuaca menjadi alasan utama, hasil investigasi menemukan bahwa alokasi anggaran juga mencakup pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) kepada anggota kelompok. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Desa Lumban Siantar, Juniman Lumbansiantar, yang menyebut bahwa skema kegiatan memang mengakomodasi upah kerja bagi anggota.


“Dalam pelaksanaan kegiatan, ada pembayaran HOK kepada anggota sesuai keterlibatan mereka di lapangan. Itu bagian dari perencanaan kegiatan,” ujar Juniman".


Namun demikian, tidak diperoleh rincian terbuka mengenai total nilai HOK yang dibayarkan, mekanisme pencairan, maupun kesesuaian dengan standar upah yang berlaku dalam kegiatan padat karya desa. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan validitas administrasi pembayaran tenaga kerja tersebut.


Di sisi lain, terdapat perbedaan data terkait sisa anggaran. Ketua TPK menyebut saldo rekening saat ini sekitar Rp27 juta, sementara Kepala Desa menyatakan telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp37 juta ke kas desa.


Juniman menjelaskan, pengembalian tersebut dilakukan karena kondisi keuangan desa yang tertekan akibat kebijakan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.


“Kita minta dana yang tidak terpakai dikembalikan ke kas desa untuk menutupi kebutuhan belanja mendesak,” katanya.


Namun langkah ini juga memunculkan pertanyaan hukum: 


Apakah pengalihan atau penarikan kembali dana kegiatan yang telah dialokasikan sesuai perencanaan awal telah melalui mekanisme yang sah dan terdokumentasi dengan benar?


Potensi Pelanggaran Regulasi Keuangan Negara.Dalam perspektif hukum, pengelolaan anggaran desa—termasuk program Ketapang—tidak terlepas dari ketentuan perundang-undangan yang mengikat.


Mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelolah secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan larangan penggunaan anggaran di luar peruntukan serta kewajiban pengelolaan kas yang tertib.


Serta Peraturan Menteri Desa terkait prioritas penggunaan dana desa, yang mengatur bahwa program ketahanan pangan harus berbasis hasil, manfaat, dan keberlanjutan.


Dalam konteks ini, beberapa titik krusial yang menjadi sorotan adalah:


Ketidakseimbangan antara total belanja dan hasil produksi


Minimnya transparansi rinci penggunaan anggaran, termasuk HOK


Perbedaan data sisa anggaran antara TPK dan pemerintah desa


Mekanisme pengembalian dana ke kas desa yang perlu diuji kesesuaiannya dengan prosedur keuangan negara


Desakan Evaluasi dan Pengawasan,

Ketua BPD Desa Lumban Siantar, Quinaldo Lumbansiantar, menegaskan bahwa seluruh pelaksana kegiatan harus berpegang pada dokumen kesepakatan yang telah ditetapkan di awal.


“Jangan lari dari kesepakatan. Semua harus dipertanggungjawabkan. Koordinasi dengan kepala desa penting ,agar tidak masuk ranah hukum,” tegasnya".


Sementara itu, praktisi hukum, Boris Situmorang, S.H., menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kegagalan teknis akibat faktor alam.


“Kalau hanya karena cuaca, itu satu sisi. Tapi kalau administrasi, transparansi, dan penggunaan anggaran tidak jelas, itu sudah masuk ranah hukum. Penggunaan uang negara tidak boleh abu-abu,” ujarnya".


Ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap aparatur desa dan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.


Menanti Audit dan Kejelasan hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai audit dari inspektorat daerah atau lembaga pengawasan lainnya terhadap kegiatan tersebut.


Dengan nilai anggaran yang signifikan dan hasil yang tidak sebanding, publik kini menunggu langkah konkret aparat pengawasan untuk memastikan apakah pengelolaan dana Ketapang di Desa Lumban Siantar masih berada dalam koridor hukum,atau justru menyimpan potensi pelanggaran yang lebih dalam.


Kasus ini menjadi cermin bahwa pengelolaan dana desa bukan hanya soal realisasi kegiatan, tetapi juga tentang integritas, transparansi, dan tanggung jawab terhadap setiap rupiah uang negara.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال