Ranperda Pengelolaan Sampah, Sanksi Bukan Sebagai Utama, Kesadaran Harus Menjadi Utama

Patroli Hukum.Com Samosir(27/04/2026)

Berdasarkan data terbaru,pengelolaan sampah disamosir ,sedang dalam fase transisi besar karena statusnya sebagai daerah pariwisata super prioritas Danau Toba.


Dengan banyaknya sampah yang tidak pada tempatnya ,warkop jurnalis membawakan aspirasinya ke DPRD kabupaten Samosir untuk jadi diskusi publik(RDP).pada Rapat Dengar pendapat,Para jurnalis (Warkop Jurnalis) menyampaikan aspirasinya demi untuk mengelolah sampah secara efektif.Baik sampah organik dan non Organik .Pada RDP DPRD Samosir warkop jurnalis mengangkat,bagaimana solusi agar masyarakyat sangat sangat memperhatikan secara efektif untuk mengelolah sampahnya sendiri.


Dalam RDP di DPRD Samosir,telah sepakat menerima aspirasi warkop jurnalis dalam pembahasan pembuatan peraturan Ranperda untuk pengelolaan sampah masyarakyat Samosir.


Pernyataan dewan terkait aspirasi warkop jurnalis yang menyampaikan terkait pengelolaan sampah di Samosir adalah sebagai bahan pertimbangan secara perlahan untuk uji publik menentukan sanksi dan keadilan yang berpihak terhadap masyarakyat terkait pengelolaan sampah organik maupun non organik.


Pengelolaan sampah akan diatur oleh peraturan daerah untuk masyarakyat menyeluruh,tidak hanya untuk pengusaha.Pungkas "Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon".Pernyataan DPRD Ranperda akan di sosialisasikan dan disahkan ditengah tengah masyarakyat ,soal denda akan disahkan pada peraturan daerah.


Pernyataan Asisten juga  menyatakan bahwa harus pro masyarakyat ,dan harus uji publik terkait Ranperda untuk menjatuhkan sanksi ,itu harus mempertimbangkan kemampuan, supaya tidak sembarangan buang sampah. Peraturan jenis sampah agar tidak mencampur sampah organik dan non organik harus berlaku secara umum tanpa terkecuali.Pada pembahasan RDP saat ini ,Sanksi bukan Rana utama Perda,tapi harus menyadarkan setiap stakeholder untuk pengelolaan sampah.


Aspirasi warkop jurnalis juga meminta solusi ,Bagaimana masyarakyat memilah sampah organik dan non organik,apakah pemerintah menyiapkan bak sampah disatu tempat? Dan berapa jauh jaraknya,"Tegas H Gultom sebagai perwakilan dari warkop jurnalis.


Akhir kata dari ketua DPRD Samosir,Ketika perda sudah di sahkan ,tentu mencakup keseluruhan masyarakat ,juga akan mensosialisasikan terkait anggaran untuk penyediaan bak sampah di setiap desa juga kecamatan.


Yang paling lebih sepesipik nya sebelum perda disahkan, seharusnya pihak pihak terkait baikpun dari pemkab, sampai tingkat kecamatan baikpun Desa dan dusun harus lebih dahulu di sosialisasikan dengan jelas," tegas Eben Ezer Situmorang".

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال