Patroli Hukum Com. 10, Agustus , 2026.
Polres Samosir melakukan penangkapan ilegal logging, dari desa partungkotnaginjang kecamatan harian., dan membawa barang bukti ke Polres Samosir, tahapan yang sudah dilakukan yaitu penyelidikan ,ke penyidikan untuk menguji adanya peristiwa pidana nantinya.
Adapun bukti yang sudah disita yaitu: singso, bahan bakar, sudah dibawa ke Polres Samosir.
Dan 4 orang pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangkah.
Penetapan tersangka kepada R S, yang melakukan pembalakan sekaligus memerintahkan kepada orang RD dan rekan lain nya.
Adapun kehadiran R D B dan rekan lain nya dalam kegiatan tersebut, itu adalah karna minta upah sebagai pekerja.
Ancaman hukuman sama otak pelaku ,diatas hukuman 5 tahun.
Keberadaan usaha somel yang ada di Partukotnaginjang, Polres mengatakan tidak ada izin.
Kapolres Samosir juga siab bersinerji dan segera bertindak mengenai informasi yang benar benar ada pelanggaran hukum.
Polres Samosir," kami sangat berterimakasih terkait informasi dari rekan rekan wartawan," tegas Kapolres.
Adapun pengungkapan kasus yang di lakukan Polres Samosir, berbagai macam kasus, pencurian, ilegal logging, curanmor, menurut Kapolres Samosir, tidak akan segan segan melakukan tindakan bagi orang yang melanggar hukum.
Jefri Butarbutar.
