TIM GABUNGAN KODIM 1310/BITUNG DAN BEACUKAI KOTA BITUNG, BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN MIRAS

PATROLI HUKUM.COM, BITUNG - Anggota Koramil 1310-01/Bitung, Kodim 1310/Bitung yang berjumlah 4 orang bersama Bati Intel Kodim 1310/Bitung, Pelda Adri Suleman, melaksanakan kegiatan mem-back-up anggota Imigrasi Bitung dalam penertiban minuman keras dari Philipina, bertempat di rumah Keluarga Loho-Nikolas, Kelurahan Madidir Ure, Lingkungan 5 RT 18, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, (28/1/2020).

Tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 1310/Bitung yang dipimpin Bati Intel Pelda Adri Suleman dan Tim Beacukai dipimpin oleh Kasi Intel Beacukai Bpk. Adri Asari, melaksanakan penghadangan terhadap Ibu Ervina Kategu (34) alamat Kel. Madidir Ure Ling. 1 RT 1 (Lorong Virgo), di jalan perempatan patung Cakalang yang menggunakan ojek dan membawa 1 Karton minuman Philipina jenis Bar Jin yang akan dibawa ke pembeli.

"Menurut keterangan Ibu Ervina, bahwa minuman tersebut milik dari teman suaminya yang dikirim dari Sangihe (Tahuna)," kata Pelda Adri Suleman saat dikonfirmasi.

Dari lokasi TKP, Tim gabungan bersama Ibu Ervina langsung menuju kediamannya dan langsung mengeluarkan sisa minuman yang masih ada di kamar.

Adapun berbagai jenis minuman yang berhasil didapat antara lain, Bar Jin 21 Botol, Carlo Rossi botol panjang 11 botol, Carlo Rossi botol pendek 5 botol, Tanduai 5 botol dan Emperador 4 botol.

Diperkirakan harga jual barang senilai Rp. 6.500.000,- dan saat ini minuman sitaan tersebut berada di kantor Imigrasi Kota Bitung sebagai barang bukti. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال