Pengarahan Pasukan BKO terkait PSBB masa transisi oleh Danramil 06/Cakung

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Danramil 06/Cakung Kapten Inf Sayidan SE memimpin apel penerimaan personel Pasukan Bawah Komando (BKO) dari Batalyon Infanteri Mekanis 201/Jaya Yudha, apel kesiapan dalam rangka mendukung Pemda DKI  Jakarta terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi sebagai antisipasi penyebaran Virus COVID-19 di wilayah Cakung Jakarta Timur, Selasa (04/08/2020).

Sebanyak 39 orang terdiri dari 16 orang Babinsa Koramil 06/Cakung dan 23 orang Pasukan BKO Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha mengikuti apel dan menerima pengarahan dari Danramil Cakung.

Penyampaian Danramil, kepada personel yang bertugas langsung dilapangan agar dapat membantu tugas Gugus tugas Muspika tiga pilar Cakung dalam pelaksanaan PSBB masa transisi ini terkait pencegahan antisipasi penyebaran COVID-19, diwilayah teritorial Koramil 06/Cakung.

“Pedomani dalam setiap pelaksanaan tugas dan tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan dalam membantu Penegakan disiplin mematuhi Protokol Kesehatan serta tetap memberikan himbauan yang telah di Protapkan oleh Pemerintah dalam memutus mata rantai virus COVID-19 diwilayah Cakung,” ujar Kapten Sayidan.

Danramil juga meminta agar Babinsa dan pasukan BKO dalam pelaksanaan tugasnya agar Septi (menggunakan Masker, sarung tangan) dan tetap menjaga kesehatan ,kebersihan diri sendiri dengan tetap mengingat 3 M yaitu Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak aman di setiap lokasi tempat tugasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال