3 Pelanggar Tejaring Operasi Yustisi Tibmask Diarea Pos 8 Pelabuhan Tg. Priok

PATROLI HUKUM.COM,
Menindaklanjuti Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB  dan  upaya penanganan  Corona virus covid-19 .

Koramil 03/Tg.Priok Kodim 0502/JU bersama Polres Pelabuhan dan Satpol PP Kec.Tg.Priok gelar Oprasi Yustisi Tertib masker (Tibmask) di Pos 8 Pelabuhan Tg. Priok Jl.Raya Enggano RT 09 RW 016 Kel. Tg.Priok Kec.Tg.Priok Jakarta Utara, Senin (28/9/2020).

Oprasi Yustusi yang di gelar dari Pukul 08.00 Wib Sampai dengan 10.30 Wib  melibatakan kurang lebih 36 Orang Personil Gabungan TNI ,Polri dan Satpol PP dengan sasaran Pejalan Kaki, Penggendara Motor maupun mobil yang tidak menggunakan Masker.

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut Terjaring 3 Orang Pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker yaitu 2 orang di berikan Sanksi Sosial untuk membersihkan Jalan dan 1 Orang di berikan Sanksi Denda Oleh anggota Satpol PP.

Pada kesempatan tersebut Sertu Slamet Riyadi anggota Koramil 03/Tg.Priok yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan Oprasi ini di laksanakan dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Tg.Priok.

Kami harap kepada masyarakat untuk tetap  mematuhi himbauan dari Pemerintah dengan  Selalu disiplin menjalankan Protokol Kesehatan salah satunya  selalu menggunakan masker,  dengan adanya kesadaran  Masyarakat untuk selalu mengunakan masker mudah - mudahan dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Pungkas Slamet.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال