Muspika Kebayoran Lama Gelar Operasi Yustisi di Pasar Kebayoran Lama

PATROLI HUKUM.COM,
Dalam rangka pendisipilinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan, Muspika Kebayoran Lama gelar operasi yustisi di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu ( 19/09/2020 ).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Muspika Kebayoran Lama Drs. H. Aroman Nimbang, M.Si Camat Kebayoran Lama, Mayor Inf. Iswanto Danramil 04/Kebayoran Lama, dan  Wakapolsek IPTU Wardja, SH. mewakili Kapolsek Kebayoran Lama

"Kegiatan operasi yustisi bertujuan untuk mendisplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mengendalilan penyebaran virus Covid-19 khususnya diwilayah Kebayoran Lama", ujar Mayor Inf. Iswanto Danramil 04/Kebayoran Lama

"Mari kita laksanakan protokol kesehatan, itu semua demi kesehatan kita bersama, mudah-mudahan dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi covid-19 ini cepat berlalu", ajak Mayor Inf. Iswanto.

Sementara itu Drs. H. Aroman Nimbang, M.Si Camat Kebayoran Lama ditempat dan waktu yang sama menyampaikan bahwa Oprasi Yustisi ini dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden ( Inpres ) nomor 6 tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020.

"Warga yang melanggar aturan PSBB akan didata dan diberikan penindakan sanksi peneguran. Hal ini dimaksudkan agar warga sadar dan peduli akan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19", terang Camat Kebayoran Lama.

Pada oprasi Yustisi ini juga di bagikan ratusan masker kepada warga di yang beraktifitas di Pasar Kebayoran Lama.

"Selain itu pada oprasi ini kami juga memberikan masker kepada masyarakat agar ada gantinya, jadi masker yang sudah tidak layak pakai jangan di gunakan lagi", terang pak camat.

Selain para pimpina Muspika juga hadir Pelda Siscanto, Serka Karyadi  Babinsa Kelurahan Keb.Lama Utara, Kanit Binmas IPTU Gita, Kapolsubsektor Pasar Kebayoran Lama IPDA Eva Helena Kuway, Maryono, SKM, MM Lurah Kebayoran Lama Utara, Bhabinkamtibmas AIPTU Rohmadi.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال