Tegakan Protokol Kesehatan, Koramil 01/Tamansari Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi Gabungan Yustisi Covid-19.

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Jakarta Barat. Operasi yang berlokasi di depan gedung Chinatown, jalan Pancoran, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan, dalam operasi gabungan terdiri dari personel Koramil 01/TS, Dishub, Polsek Metro Tamansari, Satpol PP dan pihak Lantas dengan sasarannya yakni Pasar Petak 9 Kel. Glodok dan Pertokoan di sekitar Chinatown Kel. Pinangsia dan di sepanjang Jl. Pancaron.

Dari hasil operasi yustisi, kita dapati beberapa pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan serta satu unit motor matic yang tidak ada surat (Bodong), sudah ditilang sesuai pelanggarannya.

"Sedangkan bagi pelanggar yang tidak memakai masker kami berikan dua pilihan jenis sanksi, yakni denda dan sanksi sosial."

Sebanyak 9 orang dikenakan sanksi sosial dan 4 orang denda sebesar Rp 250.000. Ucap Mayor Inf Zulkarnaen.

Dari operasi tersebut, dirinya menyayangkan, karena masih adanya kedapatan warga masyarakat mengendarai motor  tidak memakai helm dan masker serta tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

"Bagi pedagang yang memakai masker tidak layak, maka diberikan masker secara gratis dan dipasangi oleh aparat," imbuhnya. (Marlin)

(Sumber Pendim 0503/JB).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال