Di Perempatan Muncul Koramil 03/Serpong Lakukan Operasi Yustisi Gabungan

PATROLI HUKUM.COM,

Tangerang - Memutus rantai penyebaran Covid-19, menuju new normal tatanan baru anggota Koramil 03/Serpng Kodim 0506/Tgr melakukan Operasi yustisi gabungan di perempatan Muncul Kelurahan Muncul Kecamatan Setu Kota Tangsel, Sabtu (10/10/2020).

Operasi yustisi dalam rangka mengakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangsel.

"Kegiatan Operasi yustisi gabungan untuk melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) sekaligus menghimbau kepada warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Supaya tidak menular dan menyebar ke orang lain," kata Danramil 03/Serpong Mayor Arm Sidik AY.

Anggota Koramil 03/Serpng Kodim 0506/Tgr bersama tiga pilar berupaya mengingatkan masyarakat di wilayah untuk menegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) dalam percepatan penanganan pemutusan Covid-19 di wilayah Ciputat.

"Mari kita sama-sama mengikuti himbauan 3 M memakai masker menjaga jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun menggunakan air mengalir," harapnya.(Marlin) 

pendim 0506/Tgr.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال